Sidang Korupsi PHL PDAM Bengkulu, Hakim Tolak Permintaan Pengacara
Sidang Korupsi PHL PDAM Bengkulu, Hakim Tolak Permintaan Pengacara-Dok RBO-
Radar Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Kota Bengkulu kembali digelar, kemarin. Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.
Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa Yanuar meminta majelis hakim menetapkan pemanggilan mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan.
BACA JUGA:Pemimpin Redaksi TEMPO Minta Maaf Soal Cover Surya Paloh
Kuasa hukum terdakwa, Muspani, menyebut kehadiran Helmi Hasan penting guna mengonfrontir keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang sempat menyebut nama Helmi Hasan dalam persidangan. Menurutnya, keterangan tersebut diperlukan untuk memperjelas fakta-fakta hukum yang berkembang selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Selain itu, pihak terdakwa menilai pemanggilan Helmi Hasan perlu dilakukan lantaran namanya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan penolakan itu merujuk pada ketentuan Pasal 210 ayat (11), yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menolak permintaan menghadirkan saksi.
Majelis menilai permintaan menghadirkan Helmi Hasan belum memiliki urgensi yang cukup untuk dikabulkan dalam tahapan sidang saat ini.
Dengan demikian, sidang perkara dugaan korupsi penerimaan PHL PDAM Kota Bengkulu akan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dan pembuktian lanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
