JPU Bisa Upaya Paksa Hadirkan Saksi Arif Gunadi di Sidang Suap PHL PDAM
JPU Bisa Upaya Paksa Hadirkan Saksi Arif Gunadi di Sidang Suap PHL PDAM-Dok RBO-
Radar Bengkulu - Sidang dugaan suap penerimaan THL PDAM Kota Bengkulu kembali digelar di pengadilan tipikor Bengkulu 16 April 2026. Pada sidang ini, jaksa penuntut umum masih menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan proses penerimaan THL PDAM dan dugaan suap. Namun demikian, tim hukum dari terdakwa Yanuar Pribadi menyayangkan salah satu saksi yakni pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi tidak bisa hadir karena sedang dalam perjalanan dinas luar.
BACA JUGA:Tersangka Baru SHM Hutan Bukit Rabang,Kepala Dinas dan Mantan Kades Ditetapkan Tersangka
Padahal menurut pengacara keterangan saksi Arif Gunadi sangat diperlukan untuk membuat perkara ini menjadi terang dan adil.
"Hari ini rencananya kita mau konfrontir keterangan saksi saksi, termasuk keterangan saksi Arif Gunadi. Namun saksi Arif tadi tidak hadir karena berhalangan lagi dinas luar. Kami harap pada sidang selanjutnya saksi Arif bisa memenuhi panggilan JPU," sampainya.
Diinformasikan bahwa Senin 20 April 2026 akan kembali diagendakan sidang mendengarkan saksi dari jpu, termasuk agenda mendengarkan keterangan saksi Arif Gunadi.
"JPU punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa terhadap saksi agar hadir memenuhi panggilan di persidangan. Bahkan JPU tidak memerlukan penetapan majelis untuk hadirkan saksi, buktinya ada beberapa saksi yang tidak masuk di berita acara pemeriksaan, namun bisa dihadirkan di persidangan," ungkap Muspani dan tim.
Kasus ini sendiri merupakan hasil penyelidikan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sejak Februari 2025, terkait dugaan praktik pungutan liar dalam penerimaan THL PDAM Kota Bengkulu periode 2023 hingga 2025.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
