Kuasa Hukum Ferli Rivaldi Sebut Ada Banyak Kejanggalan dalam Perkara

Kuasa Hukum Ferli Rivaldi Sebut Ada Banyak Kejanggalan dalam Perkara

Kuasa Hukum Ferli Rivaldi Sebut Ada Banyak Kejanggalan dalam Perkara-Ist-

 

Radar Bengkulu online - Tim kuasa hukum Ferli Rivaldi menyatakan siap menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat klien mereka.

Sebelum pledoi dibacakan di persidangan pada Selasa 21 April 2026, pihak advokat menegaskan terdapat sejumlah kejanggalan yang menurut mereka harus menjadi perhatian majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

BACA JUGA:Jelang Pledoi, Terdakwa Ferli Rivaldi Siapkan Pembelaan dan Ungkap Tekanan Selama Proses Hukum

Kuasa hukum Ferli, Hj. Maghdaliansi, mengatakan selama persidangan berlangsung banyak fakta yang terungkap dan dinilai meringankan terdakwa.

Menurutnya, dari keterangan para saksi, sosok yang disebut meminta sejumlah uang justru bukan Ferli Rivaldi, melainkan pihak lain. Selain itu, beberapa saksi juga disebut tidak mengenal Ferli secara langsung.

 

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan klien kami tidak berada pada posisi sebagaimana yang didakwakan,” ujar pihak kuasa hukum menjelang sidang.

Soroti Dugaan OTT Tidak Murni

Tim pembela juga menyoroti proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadi dasar perkara tersebut. Menurut mereka, OTT itu patut dipertanyakan karena disebut sudah diketahui sebelumnya oleh sejumlah pihak.

Kuasa hukum menilai adanya dugaan skenario yang telah dikondisikan sebelum penindakan dilakukan. Mereka menyebut hal itu akan menjadi salah satu poin penting dalam pledoi yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.

Pertanyakan Barang Bukti Uang

Selain itu, advokat Ferli juga menyinggung persoalan barang bukti uang. Menurut mereka, nominal uang yang disebut terkumpul berbeda dengan jumlah yang dihadirkan di persidangan.

Selisih nominal tersebut, kata mereka, menimbulkan pertanyaan serius terkait keutuhan barang bukti dan proses penanganannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: