Sony Adnan Siap Buka-Bukaan di Perkara Tambang Bengkulu
JC Siap Buka Fakta, Sidang Perdana Korupsi Tambang Bengkulu Seret Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta-Ist-
RADAR BENGKULU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi perizinan tambang batu bara yang menyeret sejumlah nama penting di Bengkulu Utara. Sidang perdana digelar Senin (21/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Soni Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada rentang tahun 2006 hingga 2012. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan izin tambang batu bara.
BACA JUGA:SK Tambang Jadi Kunci, Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan perkara bermula dari terbitnya keputusan Bupati Bengkulu Utara pada 2007 terkait pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Menurut jaksa, proses penerbitan izin itu diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak dilengkapi rekomendasi teknis dari dinas terkait, tidak melalui kajian administratif, serta tidak dilakukan penelitian lapangan,” ujar Arief usai persidangan.
Selain itu, jaksa menilai adanya dana komitmen Rp600 juta yang diduga dipakai untuk memperlancar proses terbitnya izin usaha pertambangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
