Ada Indikasi Pelanggaran, Komnas HAM Desak Evaluasi Total Program MBG

Ada Indikasi Pelanggaran, Komnas HAM Desak Evaluasi Total Program MBG

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi dan Saurlin P. Siagian-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seperti dikutip dari laman harian disway, lembaga negara tersebut mengaku menemukan indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam implementasi program unggulan pemerintah itu, mulai dari hak atas kesehatan, hak anak, hingga hak atas pangan dan informasi.

BACA JUGA:Roy Suryo dan Dokter Tifa Tunggu Lampu Hijau Dokter



Hasil temuan tersebut disampaikan setelah Komnas HAM melakukan serangkaian pengamatan, diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta studi lapangan sepanjang 2026.

"Kami menemukan indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM. Itu mulai dari hak atas kesehatan, hak anak, hingga hak atas pangan dan informasi," tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan persnya.

Komnas HAM menilai pelaksanaan MBG masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengurangi efektivitas program. Salah satunya terkait sasaran penerima manfaat yang dinilai terlalu luas, sehingga berisiko tidak tepat sasaran. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah melakukan refocusing program dengan memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan. Seperti masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan yang meliputi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Di samping itu, Komnas HAM juga menyoroti posisi Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai memegang peran terlalu dominan sebagai regulator, pelaksana, sekaligus pengawas program. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam aspek pengawasan keamanan pangan dan pengelolaan limbah.

Sorotan lain datang dari masih tingginya kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip Komnas HAM, sejak 2025 hingga 11 Mei 2026 tercatat 449 Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yang berdampak kepada 38.023 orang di 36 provinsi. 

Kemdian, Komnas HAM juga mencatat baru sekitar 57 persen dari 27.649 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Atas berbagai temuan tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah tidak hanya berfokus mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi juga memastikan kualitas gizi, keamanan pangan, serta transparansi standar nutrisi yang diberikan kepada masyarakat.

Pramono menegaskan, pemerintah perlu segera melakukan mitigasi risiko di lapangan, termasuk mempercepat pemenuhan standar keamanan pangan pada seluruh SPPG serta menjamin penanganan bagi masyarakat yang menjadi korban keracunan makanan dalam program MBG.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh menjadi penting agar tujuan program meningkatkan kualitas gizi masyarakat tetap tercapai tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak dasar warga negara. 


Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: