Direktur CV Ungkap Dugaan Modus Penggelapan Terdakwa Latifa

Direktur CV Ungkap Dugaan Modus Penggelapan Terdakwa Latifa

Direktur CV Ungkap Dugaan Modus Penggelapan Terdakwa Latifa -Ist-

 

RADAR BENGKULU – Persidangan dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan. Tak hanya soal nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah, saksi Aris selaku Direktur CV Mandiri Sejahtera juga membeberkan berbagai modus yang diduga digunakan terdakwa Latifa untuk menutupi selisih dana perusahaan selama bertahun-tahun.

 

Di hadapan majelis hakim, Aris menunjukkan sejumlah bukti fisik yang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa Latifa.

 

Menurut Aris, kecurigaan awal muncul pada 26 September 2025 setelah Latifa mengirimkan laporan keuangan perusahaan melalui WhatsApp. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan yang dibuat dengan kondisi keuangan sebenarnya.

 

"Kami mulai curiga setelah laporan keuangan yang dikirim Latifa tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Saat dilakukan pengecekan dan perhitungan manual, ditemukan selisih yang kemudian terus berkembang ketika audit dilakukan lebih mendalam," ungkap Aris di persidangan.

 

Dari pemeriksaan awal ditemukan selisih sebesar Rp14.293.000 antara uang yang diterima perusahaan dengan laporan hasil penjualan. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk dilakukannya audit internal yang lebih mendalam.

 

Hasil audit membuat pihak perusahaan terkejut. Hanya dalam laporan keuangan tahun 2025 saja ditemukan selisih dana mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

 

"Awalnya kami hanya menemukan selisih belasan juta rupiah. Namun setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh terhadap tahun 2025, ternyata ditemukan selisih mencapai sekitar Rp3,1 miliar," kata Aris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: