Dalam APBN 2028, MBG Dipisahkan dengan Anggaran Pendidikan

Dalam APBN 2028, MBG Dipisahkan dengan Anggaran Pendidikan

Distribusi menu makanan bergizi gratis di tahun ajaran baru di beberapa sekolah wilayah Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028. Tentu hal itu memunculkan tantangan baru bagi pemerintah dalam menyusun strategi fiskal.

Seperti dikutip dari laman harian disway, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menegaskan perubahan struktur anggaran baru akan dilakukan saat penyusunan APBN 2028.

BACA JUGA: Gianni Infantino Batal Jual Saham Piala Dunia

"Kami akan ikuti, kami akan lihat. Mungkin kalau kami ikuti di 2028 ya, jadi untuk anggaran 2028 lah," kata Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2026.

APBN 2026 dan 2027 Tidak Akan Diubah
Lebih lanjut dikatakan Purbaya, pemerintah tidak akan melakukan perubahan terhadap APBN yang sudah disepakati bersama DPR. Ia menilai perubahan anggaran di tengah tahun justru akan menimbulkan persoalan administratif dan mengganggu proses pengelolaan fiskal.

"Nanti pusing kami capek lagi kerja," seloroh Purbaya.

Kemudian, ia menjelaskan, pembahasan pemisahan anggaran MBG baru akan dimulai ketika pemerintah menyusun APBN 2028 pada tahun depan. "Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya. 

Purbaya juga mengaku pemerintah belum menghitung secara rinci dampak fiskal dari putusan MK tersebut. Kajian lebih lanjut masih akan dilakukan sebelum penyusunan rancangan APBN baru.

Di samping itu, ia mengungkapkan belum bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono untuk membahas implikasi kebijakan tersebut. Pertemuan dijadwalkan setelah proses konsolidasi internal BGN selesai.

INDEF: Hormati Putusan MK Demi Kredibilitas Fiskal
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai langkah pemerintah mengikuti tenggat waktu yang diberikan MK merupakan pilihan yang tepat selama benar-benar dilaksanakan. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik maupun investor terhadap pengelolaan fiskal Indonesia.

"Itu tentu strategi pemerintah. Amanat Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan. Menghormati asas hukum akan meningkatkan kredibilitas pemerintah. Kalau terus dicari alasan untuk menunda, justru akan menggerus kredibilitas fiskal," ujarnya kepada Harian Disway, Jumat, 31 Juli 2026.

Evaluasi Tata Kelola MBG
Kemudian, Eko mengingatkan pemerintah agar momentum dua tahun masa transisi dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola Program MBG. Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan selama ini menjadi salah satu sumber kritik sehingga efisiensi harus menjadi fokus utama.

Di samping itu, pemerintah juga diminta mengevaluasi kembali sasaran penerima manfaat agar program benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan. "Target penerima perlu disesuaikan dan dipetakan lagi. Program ini jangan sekadar mengejar penyerapan anggaran, tetapi benar-benar memperbaiki kualitas gizi masyarakat," katanya.

Jangan Pangkas Pos Strategis Lain
Eko juga mengingatkan agar kebutuhan pembiayaan MBG pada APBN 2028 tidak dipenuhi dengan memangkas anggaran sektor strategis lainnya. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan baru karena setiap sektor memiliki fungsi penting dalam pembangunan nasional.

"Kalau dana MBG diambil dari pos lain, nanti pos lain juga akan terdampak. Jangan sampai mengorbankan sektor strategis lainnya karena dampak sosialnya juga besar," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah dinilai perlu menyusun strategi fiskal yang mampu menjaga keseimbangan antara pembiayaan Program MBG, perlindungan anggaran pendidikan, serta keberlanjutan APBN. Dengan demikian, implementasi putusan MK tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga tetap menjaga disiplin fiskal dan keberlangsungan berbagai program prioritas nasional. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: