Ustadz Andi Kawal Infrastruktur, Layanan Kesehatan hingga Perda Perlindungan Guru

Ustadz Andi Kawal Infrastruktur, Layanan Kesehatan hingga Perda Perlindungan Guru

Ustadz Andi Kawal Infrastruktur, Layanan Kesehatan hingga Perda Perlindungan Guru -Ist-

 

RADAR BENGKULU – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PKS, Ustadz Andi Saputra, S.Pd.I, menggelar Reses Kedua Masa Sidang Kedua Tahun 2026 pada Senin, 3 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di daerah pemilihannya itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus berdialog langsung mengenai berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai usulan masyarakat mengemuka, mulai dari kebutuhan peningkatan infrastruktur lingkungan, perbaikan jalan dan drainase, hingga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Aspirasi tersebut menjadi catatan penting yang akan diperjuangkan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Kota Bengkulu.

Andi Saputra menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi kebutuhan utama masyarakat. Menurutnya, jalan lingkungan yang layak, sistem drainase yang baik, serta fasilitas umum yang memadai merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas hidup warga.

Selain persoalan pembangunan fisik, Andi Saputra juga menyoroti fenomena yang saat ini banyak dikeluhkan para tenaga pendidik, yakni munculnya rasa khawatir guru dalam memberikan pembinaan maupun teguran kepada siswa yang melakukan pelanggaran disiplin. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar proses pendidikan tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak-hak anak maupun kewibawaan guru.

 

"Guru merupakan pendidik yang memiliki tanggung jawab membentuk karakter generasi penerus bangsa. Karena itu, perlu ada keseimbangan antara perlindungan terhadap anak dengan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas mendidik," ujarnya.

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan dunia pendidikan, Andi Saputra mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPRD Kota Bengkulu tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Karakter.

 

Raperda tersebut dirancang untuk membangun sistem pendidikan karakter yang terintegrasi antara keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat, sehingga pembentukan akhlak, disiplin, tanggung jawab, serta etika peserta didik tidak hanya menjadi tugas sekolah semata.

 

Menurutnya, pendidikan karakter harus dimulai dari rumah, diperkuat di sekolah, dan didukung oleh lingkungan sosial yang positif. Sinergi ketiga unsur tersebut diyakini mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki moral, integritas, dan kepedulian terhadap sesama.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: