Pemkab MM Baru Terbitkan  8 SK Pemberhentian Kades

Senin 10-09-2018,10:08 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>  MUKOMUKO >>  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menyatakan sebanyak delapan surat keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa (Kades) yang maju dalam pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019 mendatang telah diterbitkan oleh Pemkab Mukomuko.

"Dari 16 Kades yang mundur karena nyaleg, baru delapan diterbitkan SK pemberhentian. Tujuh lagi masih dalam proses," kata Kabid Pemdes Eka Purwanto, M.Si kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Dari tujuh yang masih dalam proses, satu diantaranya masih kurang syarat yakni syarat pengunduran diri Abu Raza sebagai Kades Air Dikit, Kecamatan Air Dikit.

"Berkas Kades Air Dikit ini belum ada surat pengantar dari kecamatan terkait hasil rapat usulan penjabat sementara kades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam SK itu selain pemberhentian sekaligus pengangkatan Pjs Kades bersangkutan," katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pengunduran diri menjelaskan, Kades yang mencalonkan diri sebagai Caleg harus mundur dibuktikan dengan SK pemberhentian.

Sementara itu, pihak KPU Mukomuko mengatakan, daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan pada 20 September mendatang dan pihaknya menunggu SK pemberhentian Kades satu hari sebelum penetapan DCT.

"Ya SK pemberhentian kita tunggu sehari sebelum penetapan DCT," kata Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait