RBO, BENGKULU – Dalam Pileg tahun ini Peraturan KPU soal pemasangan baliho dan spanduk dinilai mengekang ruang Calon Legislatif (Caleg) bersosialisasi kepada pemilih. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alat Peraga Kampanye. Karena itu, Peraturan KPU yang mengatur secara tekhnis pemasangan baliho serta spanduk itu diminta dikaji ulang. Ini disampaikan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu, Muspani, SH.
"Apalagi kami para Caleg, tidak boleh memasang Baliho di luar titik yang sudah ditentukan. Seperti saya, saya sudah sewa tempat pasang baliho, tapi tempat itu tidak bisa digunakan. Karena berada di luar titik pemasangan baliho dan spanduk yang ditetapkan KPU. Ini merugikan saya, dan merugikan daerah juga," ungkap Muspani saat ditemui RADAR BENGKULU, Kamis (11/10). Caleg dari PDI Perjuangan nomor urut 3 ini menerangkan, Billboard itu ada pajaknya dan menjadi salah satu penyumbang PAD bagi daerah. "Jika ada yang pasang, artinya ada PAD yang masuk ke daerah. Nah, kalau ada kami dari para Caleg yang ingin pasang tapi tidak boleh, kan kerugian bagi daerah. Ya bukan saja kami Caleg yang rugi akibat Peraturan KPU ini," tegasnya. Menurut Muspani, ruang gerak para Caleg juga dibatasi di media massa. Sebab dilarang memasang iklan sosialisasi yang menampilkan nama Caleg dan nomor urut. "Nah, kami ini tidak hanya tidak boleh pasang baliho dan spanduk dititik yang kami inginkan. Tetapi juga tidak boleh pasangan iklan untuk bersosialisasi kepada masyarakat. Kalau pasang iklan tapi tidak ada kata-kata Caleg dan nomor urut, itu bukan sosialisasi namanya," kesal Muspani. Disinggung soal ada kemungkinan mengajukan gugatan soal batasan bersosialisasi, Muspani mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan akan dilakukan. "Kita lihat saja ke depan bagaimana. Saya minta pihak terkait untuk hati-hati dalam mengambil tindakan. Baik itu Bawaslu maupun Sat Pol PP yang bertugas melakukan eksekusi. Kalau nanti baliho atau spanduk saya yang diturunkan, akan saya gugat yang yang menurunkannya," katanya. Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar, M.Pd menerangkan, memasuki masa kampanye para Caleg sudah boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Namun pemasangan APK harus sesuai Peraturan KPU yang sudah ditetapkan. "Sekarang ini memang sudah masuk masa kampanye. Jadi boleh pasang APK seperti baliho dan spanduk, tapi harus sesuai Peraturan KPU," terangnya. Dijelaskan Patimah, pemasangan APK ada ketentuan, ukuran dan zonanya. "Tidak boleh pasang APK sembarangan. Pasang di zona yang telah diatur. Jangan memasang di luar zona. Nanti kalau pasang di luar zona, APK akan ditertibkan. Karena dianggap melanggar serta ada sanksinya. Pihak kami melalui Bawaslu kabupaten/kota berupaya menertibkan baliho maupun APK Caleg yang menyalahi aturan," jelasnya. (idn)Caleg Sesalkan Pembatasan APK dan Kampanye
Kamis 11-10-2018,18:24 WIB
Editor : radar
Kategori :