RBO, BENGKULU - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang alat peraga kampanye (APK) dinilai membatasi gerak Calon Legislatif (Caleg) yang maju dalam Pemilu 2019 mendatang dalam bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat sebagai pemilih. Menariknya, dengan fakta tersebut diharapkan penyelenggara dapat mengkaji lagi PKPU tersebut.
"Saya kira penyelenggara perlu untuk mengkaji PKPU tentang APK tersebut, karena terlalu membatasi gerak kami selaku para Caleg. Seharusnya nomor urut dan partai itu dipersilahkan saja, karena tujuan kita memasang APK seperti baliho dengan menyertakan nomor urut dan partai untuk mengenalkan diri pada publik," ungkap Caleg DPR RI dari Partai Golkar, H. M Saleh, SE, saat ditemui wartawan radarbengkuluonline.com, Jum'at (12/10). Sehingga, lanjut Saleh, publik atau masyarakat sebagai pemilih bisa tahu, bahwa Caleg ini maju melalui Partai apa dengan nomor urut berapa. "Kemudian maju sebagai Caleg apa, apa DPRD tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau pusat. Dengan begitukan masyarakat bisa tahu Caleg pilihannya pada Pemilu mendatang. Apalagi saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi," kata Saleh. Menurutnya, kalau semuanya tidak diperbolehkan, justru menguntungkan Caleg-Caleg tertentu, dalam artian yang sudah populer dan terkenal. "Sebaliknya bagi yang baru malah merugikan. Artinya dengan fakta seperti ini malah menimbulkan penilaian ketidakadilan terhadap para Caleg," sesal Saleh yang saat ini masih tercata sebagai anggota DPD RI. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas terkait aturan soal APK ini jika tidak memungkinkan direvisi untuk Pemilu mendatang, setidak-tidaknya bisa menjadi pertimbangan pada Pemilu masa yang akan datang. "Karena sosialisasi yang dilakukan para Caleg ini juga meringankan beban penyelenggara dalam menyosialisasikan Pemilu," tutup mantan Ketua lembaga DPD RI tersebut. (idn)M. Saleh: Harusnya Nomor Urut Boleh Ditampilkan
Jumat 12-10-2018,21:12 WIB
Editor : radar
Kategori :