RBO, KEPAHIANG– Lantaran tak menyerahkan akun Medsos yang akan digunakan sebagai media berkampanye di dunia maya, 9 Parpol beserta Calegnya dilarang berkampanye di dunia maya. 9 Parpol itu yakni Demokrat, Nasdem, PKS, PKPI, Gerindra, Garuda, Berkarya, PPP dan PDI Perjuangan.
"Sesuai aturan kampanye di Medsos harus dilakukan oleh akun resmi yang dilaporkan. 1 parpol bisa menyampaikan 10 akun. Nah karena batas waktu tak juga menyerahkan akun yang dimaksud maka 9 Parpol dilarang kampanye di Medsos," ujar komisioner KPU Kepahiang, Ikrok Usman, S.Pd. Parpol yang dibolehkan kampanye di Medsos yakni Golkar, PKB, Perindo, PAN dan Hanura. Menurutnya hal ini juga menjadi perhatian bersama, jangan sampai karena mengabaikan aturan KPU justru kehilangan hak dan merugikan Parpol dan Caleg. "Kampanye di Medsos adalah hak Parpol dan Caleg, namun karena kewajiban mereka tak dipenuhi maka hak mereka tak bisa diberikan," ujar Ikrok. (tan)Tak Serahkan Akun Medsos, 9 Parpol Dilarang Kampanye
Kamis 25-10-2018,18:37 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,00:04 WIB
Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
Kamis 19-09-2024,16:26 WIB
8 Tren Wisata Terbaru untuk Tahun 2024: Menyambut Era Baru Perjalanan
Kamis 19-09-2024,17:09 WIB
Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kesetaraan Gender di Provinsi Bengkulu
Kamis 19-09-2024,11:37 WIB
Gubernur Bengkulu Memastikan Pengangkatan PPPK di Provinsi Bengkulu Gratis
Kamis 19-09-2024,12:12 WIB
Pemprov Bengkulu Resmikan Kantor LTSA PMI, Permudah Warga Bekerja ke Luar Negeri
Terkini
Jumat 20-09-2024,10:31 WIB
Ingat! Pengelolaan Parkir Wisata Pantai Panjang Belum Diserahkan ke Pihak Ketiga
Jumat 20-09-2024,10:26 WIB
Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,09:19 WIB
Kondisi SDN 178 Seluma Memprihatinkan, Perumahan Guru Roboh, Ruang Kelas Bocor dan Nyaris Ambruk
Jumat 20-09-2024,09:04 WIB