RBO, KEPAHIANG– Lantaran tak menyerahkan akun Medsos yang akan digunakan sebagai media berkampanye di dunia maya, 9 Parpol beserta Calegnya dilarang berkampanye di dunia maya. 9 Parpol itu yakni Demokrat, Nasdem, PKS, PKPI, Gerindra, Garuda, Berkarya, PPP dan PDI Perjuangan.
"Sesuai aturan kampanye di Medsos harus dilakukan oleh akun resmi yang dilaporkan. 1 parpol bisa menyampaikan 10 akun. Nah karena batas waktu tak juga menyerahkan akun yang dimaksud maka 9 Parpol dilarang kampanye di Medsos," ujar komisioner KPU Kepahiang, Ikrok Usman, S.Pd. Parpol yang dibolehkan kampanye di Medsos yakni Golkar, PKB, Perindo, PAN dan Hanura. Menurutnya hal ini juga menjadi perhatian bersama, jangan sampai karena mengabaikan aturan KPU justru kehilangan hak dan merugikan Parpol dan Caleg. "Kampanye di Medsos adalah hak Parpol dan Caleg, namun karena kewajiban mereka tak dipenuhi maka hak mereka tak bisa diberikan," ujar Ikrok. (tan)Tak Serahkan Akun Medsos, 9 Parpol Dilarang Kampanye
Kamis 25-10-2018,18:37 WIB
Editor : radar
Kategori :