Wabup Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Minggu 28-10-2018,18:47 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBI, BENTENG - Wakil Bupati (Wabup-red) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng-red) Septy Periyadi meminta perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Benteng dapat mematuhi aturan atau regulasi yang ada.

Pasalnya, menurut Wabup hingga kini masih ada sejumlah perusahaan yang legalitasnya belum terpenuhi. "Ada beberapa perusahaan yang legalitasnya belum terpenuhi, oleh karena itu kita hari ini (Selasa kemarin-red) melakukan untuk pembinaan itu agar mereka melengkapi semua itu, semua perizinan yang belum lengkap," tegasnya, kemarin (16/10) usai menghadiri acara Pertemuan Pembinaan Usaha Perkebunan Diwilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang digelar Dinas Pertanian dan Perkebunan Benteng disalahsatu hotel di Benteng.

Dijelaskan Wabup, agenda pertemuan kemarin juga dimanfaatkan untuk sharing terkait kendala-kendala perusahaan dilapangan.

"Kita akan data dan mencari solusinya, berkenaan dengan masyarakat misalnya seperti HGU, mungkin nanti kita akan mensosialisasikan bagaimana HGU sistemnya seperti apa," terangnya.

"Kemudian nanti kita juga akan membina kelompok tani, melalui koperasi-koperasi, sehingga pemahaman masyarakat misal usia panennya berapa, kriteria panen bagaimana, sehingga buah dari masyarakat yang sampai ke perusahaan itu baik, itu yang kita bahas hari ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Benteng, Supawan Said menjelaskan, setidaknya ada 8 perusahaan yang ikut dalam agenda kemarin. "4 perusahaan pengelolaan, ada 4 perusahaan perkebunan masyarakat, ini dalam rangka pembinaan kita, terkait kelengkapan perizinan, terus kita mau tahu apa permasalahan yang terjadi dilapangan seperti masalah pengangkutan, termasuk masalah CSR nya," terangnya.

Sementara itu, menanggapi terkait masalah masih adanya perusahaan yang belum melengkapi persyaratan perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada. Ia meminta agar perusahaan tersebut segera melengkapinya. "Ada salah satu perusahaan yang belum melengkapi persyaratan, ini kita kasih waktu sampai 1 Nopember Lah, kalau nggak selesai itu kita akan bertindak tegas," pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait