Penetapan Zonasi APK Dinilai Tak Singkron Dengan PKPU

Jumat 02-11-2018,19:39 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Zonasi untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten /Kota, dinilai tidak singkron dengan Peraturan KPU (PKPU) No 23 tahun 2018. Pasalnya zonasi yang telah ditetapkan tersebut, tidak terdapat sarana dan prasarana ataupun fasilitas untuk pemasangan APK.

Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dikson Aritonang mengatakan, dalam PKPU 23 tahun 2018 itu sudah jelas, yang dimaksud APK berupa baliho, spanduk, videotron, bilboard, dan berbagai bentuk lainnya. "Sayangnya di zonasi yang telah ditetapkan KPU sama sekali tidak ada fasilitasnya, seperti bilboard dan videotron," ujar Dikson, Jumat(2/11).

Makanya, lanjut Dikson, dalam penetapan zonasi APK yang dimaksud, terkesan tidak berlandaskan PKPU no 23 tahun 2018. Jadi dimana wibawa para penyelenggara. "Atau pada zonasi itu penyelenggara mau membuatkan fasilitasnya. Seperti saya ini, berencana mau pasang bilboard dan videotron. Kalau fasilitasnya tidak ada pada zonasi, jadi harus pasang dimana," sesal Dikson.

Selain itu, Dikson juga mengkritisi adanya kebijakan pemerintah daerah yang melarang pemasangan APK di tempat wisata, ataupun sejumlah persimpangan jalan. "Ini secara tidak langsung telah menciderai proses demokrasi, seharusnya pemerintah turut menyukseskan. Ini malah iklan seperti rokok atau baliho bergambar seksi malah dibiarkan," sindirnya.

Disinggung bilboard dan balihonya yang diturunkan, Dikson mengaku tidak menjadi persoalan baginya, karena kontrak pemasangan bilboard itu juga sudah berakhir. "Malah yang diuntungkan pihak penyedia fasilitas bilboard, karena tidak perlu lagi repot-repot menurunkan, sehingga mengirit biaya pelepasan. Begitu juga sampah dari bilboard yang dipasang," kata Dikson.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Bengkulu, Mico Yudistira menyampaikan, penertiban APK akan terus dilakukan hingga beberapa waktu kedepan. "Penertiban dilakukan terhadap APK yang dinilai sudah melanggar PKPU No 23 tahun 2018,” singkat dia. (hcr)

Tags :
Kategori :

Terkait