Awas! Pelaku Bisa Dipenjara 6 Tahun
RBO, BENGKULU – Miris dan tragis! Jika dibiarkan terus menerus semua ikan yang ada di Kecamatan Selagan Raya terukhusus di Desa Talang Buai, Kecmatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko bakal habis dan punah. Sebab sudah ada warga setempat yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum yang dapat mengancam semua ikan baik besar mau pun kecil bisa punah. Untuk menanggapi hal terebut, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH, M.Hum melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno S.Sos, MH mengatakan, alat tangkap setrum ikan ini tidak ramah lingkungan. Karena menggunakan alat setrum dan bahan kimia lainnya tidak hanya ikan yang besar yang mati tetapi ikan yang masih kecil juga ikut mati. Nah jika ini dibiarkan terus menerus, ikan di suatu sungai atau di suatu perairan tersebut otomatis tidak bisa berkembang. “Lebih bagusnya, Kepala Desa (Kades) setempat membuat Peraturan Desa (Perdes) larangan menyetrum ikan. Dengan cara berkoordinasi dengan Polsek setempat, atau pun bisa ke Dinas Perikanan, dan Polres di daerah tersebut,” ucap Sudarno saat dihubungi wartawan radarbengkuluonline.com, Senin, (12/11). Ini UU Larangan Setrum Ikan Lanjutnya, jika diarahkan ke Undang-Undang (UU) tentang perikanan alat tangkap setrum tersebut dilarang, contohnya di wilayah Kabupaten Lebong, masyarakat setempat dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, putas, dan bahan kimia lainnya. Sebagaimana dalam Pasal 84 UU Nomor 31 tahun 2009 menangkap ikan dengan menggunakan bahan berbahaya diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara, dan denda Rp 1,2 Miliar. “Sesuai dengan UU dan Pasal tentang perikanan alat tangkap setrum ini dilarang digunakan di sungai. Karena ikan yang mati tidak hanya ikan yang besar, ikan yang kecil juga ikut mati. Sementara yang kecil tidak diambil. Jadi mubazir, ini yang membuat tidak ramah lingkungan. Jelas alat setrum ini jelas tidak boleh sesuai dengan Pasal dan UU yang ada,” kata dia. Ditambahkan, ia juga mengimbau kepada Kades setempat agar berkoordinasi dengan pihak penegak hukum setempat. Kalau memang ada dan marak masyarakat yang menggunakan alat setrum ini harus dilaporkan ke Polsek setempat. Awalnya bisa diberikan pembinaan, teguran dan sanksi ringan lainnya. “Kalau teguran dan dan binaan sudah diberikan. Tetapi masih juga menggunakan alat setrum tersebut ya dilaporkan saja, biar pihak penegak hukum yang menindak lanjutinya, dan memprosesnya sesuai dengan Pasal dan UU yang ada,” demikian ungkapnya.(ide)Disetrum! Ikan Selagan Raya MM Terancam Punah
Senin 12-11-2018,21:57 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,00:04 WIB
Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
Kamis 19-09-2024,16:26 WIB
8 Tren Wisata Terbaru untuk Tahun 2024: Menyambut Era Baru Perjalanan
Kamis 19-09-2024,17:09 WIB
Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kesetaraan Gender di Provinsi Bengkulu
Jumat 20-09-2024,06:31 WIB
Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
Kamis 19-09-2024,18:01 WIB
8 Tips Perjalanan Terbaik untuk 2024, Untuk Merencanakan Perjalanan Yang Lebih Baik
Terkini
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,10:31 WIB
Ingat! Pengelolaan Parkir Wisata Pantai Panjang Belum Diserahkan ke Pihak Ketiga
Jumat 20-09-2024,10:26 WIB
Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,09:19 WIB