Polisi Bakal Tindak tegas Penyetrum Ikan
RBO, BENGKULU – Kepala Desa (Kades) Talang Buai, Kecamatan Selagan raya, MM, Iswadi langsung memberi respon dan mengambil tindakan tegas terkait adanya warga menggunakan alat tangkap setrum ikan khususnya di sungai di Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko akhir-akhir ini. Dia mengatakan, sesuai dengan laporan masyarakat tersebut dirinya bersama dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bhabinkamtibmas langsung memberikan teguran secara lisan kepada warga yang diduga sering menyetrum ikan di sungai sungai sekitar Desa Talang Buai tersebut. “Saya bersama dengan ketua BPD dan LPM hari ini (kemarin red) sudah mendatangi rumah warga yang diduga sering menggunakan alat tangkap setrum ikan itu. Setelah kami menemuinya dan memberikan penjelasan, mereka sudah mengetahui hal ini, dan mereka juga berjanji tidak akan menggunakan alat setrum itu lagi,” ungkap Iswadi saat dihubungi wartawan radarbengkuluonline.com Selasa,(13/11). Diungkapkan Iswadi, sebelum adanya laporan dari masyarakat prihal ini, dirinya selaku Kades setempat sebelumnya sudah pernah lebih dulu memberikan teguran secara lisan kepada orang yang diduga sering menggunakan alat setrum tersebut. Namun, tegurannya tidak diindahkan, buktinya mereka tetap bersikukuh menggunakan alat setrum ikan tersebut. “Sekarang kita tidak lagi memberikan teguran secara lisan. Tetapi kita juga memberikan teguran berupa surat, kalau mereka ketahuan masih menggunakan alat setrum ikan ini nantinya, sesuai dengan keterangan bapak Bhabinkamtibmas pihaknya akan bertindak dengan tegas,” sampai dia. Sementara itu, Kapolsek Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, Ipda Didik Mujiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas segera melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat, bahwa alat tangkap setrum ikan tersebut dilarang digunakan. “Ya, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat terkait dengan larangan penggunaan alat setrum tersebut. Setelah itu nantinya, masyarakat masih bandel dan terus menggunakan alat yang dilarang ini, kita berikan teguran secara lisan, kemudian berupa surat teguran. Jika tetap masih, kita akan berikan tindakan tegas, kita akan selesaikan dengan teknis kita,” demikian ungkapnya. Untuk diketahui, menangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum ini sama bahayanya dengan penggunaan alat tangkap lain yang dilarang. Sanksinya sesuai aturan yang berlaku bagi pelaku illegal fishing di laut yakni sebagaimana yang diatur dalam Pasal 84 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 Miliar.(ide)Takut Ancaman Hukum, Warga Selagan Raya MM Sepakat Tidak Setrum Ikan
Selasa 13-11-2018,20:40 WIB
Editor : radar
Kategori :