Patimah: Kalau yang Masuk Konten Kampanye Ditindak
RBO, BENGKULU – Ini bisa dicontoh para calon DPR RI, DPD, DPRD. Jika mau buat baliho yang aman dari pelanggaran. Lihatlah Baliho Seknas Jokowi yang menampilkan gambar Presiden Jokowi dan Caleg DPR RI PDIP Muspani SH selaku koordinator Seknas Jokowi Bengkulu di Simpang Harapan Kota Bengkulu. Ini tidak ada pelanggaran aturan dan hukum, aman! Menurut Bawaslu, baliho tersebut kontennya belum kampanye. “Kalau baliho Muspani dan Seknas Jokowi itu, kalau berdasarkan kajian Bawaslu kontennya belum kampanye. Tidak melanggar PKPU serta undang-undang pasal 1 ayat 35, dimana yang dikatakan konten kampanye itu berisikan visi, misi, lambang partai dan program. Kalau baliho Muspani belum masuk konten kampanyenya,” ungkap anggota divisi pencegahan hubungan antar lembaga dan hubungan antar masyarakat Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar M.Pd, Kamis (22/11). Dan jika memang dalam terpasangnya baliho Caleg itu ada konten kampanye, maka pihaknya tentu akan menindak. “Kalau nanti masuk konten kampanye nya, akan kami tindak, dan lokus zona kampanye itu yang menetapkan KPU Kota Bengkulu. Dari isi baliho Seknas Jokowi itu, dia gak menyebutkan calon, kemudian gak menyebutkan ajakan. Kalau soal lokasi zona pemasangan APK, itu domainnya Kota Bengkulu,” terangnya. Dari tugas mereka sebagai pengawas pemilu, Patimah menegaskan, mereka mengutamakan pencegahan. “Karena pengawas ini sifatnya melakukan pencegahan. Tapi kalau memang sekiranya APK tersebut menimbulkan konflik, maka akan kita panggil,” tegasnya. Sementara itu, dari baliho Seknas Bengkulu yang bergambar Jokowi dan Muspani, ada tulisan dari Bengkulu Untuk Jokowi. Tapi ini tidak termasuk kampanye kata Bawaslu. (idn)Contoh Ini, Baliho Seknas Jokowi Bukan Kampanye
Kamis 22-11-2018,19:56 WIB
Editor : radar
Kategori :