Ini Upaya Stabilkan Harga Sawit Petani

Rabu 05-12-2018,21:13 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Kadin: Putus Mata Rantai Terlalu Panjang

RBO, BENGKULU - Dewan Pembina Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bengkulu, Ir. H. Arnop Wardin, MS menerangkan, pihaknya saat ini sedang menyusun usulan Peraturan Gubernur (Pergub) pengendali harga sawit. Dengan merujuk peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). "Ya kan ada Permentan baru yang menjadi rujukan penetapan harga TBS (Tandan Buah Segar) sawit. Seyogyanya Permentan diturunkan juga menjadi Pergub dan di dalamnya dibetuk tim," ungkap Arnop Wardin saat ditemui, Rabu (5/12).

Disampaikannya, di dalam Pergub pengendali harga sawit ini dituangkan pengawasan terhadap semua pabrik baik itu yang memiliki kebun maupun yang tidak memiliki kebun.

"Dengan Pergub dan dibentuknya tim pengedali harga sawit, kita yakin harga sawit ke depan menjadi normal. Sebab nanti dalam Pergub ini, diatur pengawasan terhadap semua pabrik. Untuk pabrik yang tidak punya kebun, pastinyakan membeli buah sawit petani. Karena itulah pabrik serta petani harus dilindungi," terangnya.

Berdasarkan kacamata pihak perusahaan pabrik minyak kelapa sawit, dijelaskan Arnop, harga TBS sawit pengaruh dari harga dolar, minyak, termasuk CPO di luar. Kemudian harga TBS sawit ditingkat petani, dipengaruhi tata niaga yang terlalu panjang.

"Untuk harga ditingkat petani, turun itu karena rantai tata niaganya. Semakin panjang rantai tata niaganya, semakin kecil harga sawit ditingkat petani. Karena harga yang ditetapkan oleh tim yang dibentuk Pemprov, itu harga ditingkat pabrik," jelasnya.

Makanya, sambung Arnop, tata niaga yang panjang ini harus diptong. Supaya harga TBS sawit ditingkat petani tidak terlalu jomblang dengan harga pabrik.

"Perlu ada lembaga resmi yang memotong tata niaga itu. Lembaga yang bagaimana, bisa berupa koperasi atau dengan cara petani membentuk kelompok. Ini yang akan disusun di dalam Pergub pengedalian harga sawit yang akan kita usulkan," ujarnya.

Dengan adanya Pergub tersebut, tambah Arnop, diharapkan ke depan petani bisa menjual TBS sawit dengan harga normal. "Jika membentuk koperasi dan kelompok. Nanti mungkin akan dilihat luas hamparan atau wilayah. Sehingga memudahkan petani bergabung dalam kelompok ataupun koperasi. Selain itukan bisa dengan mudah mengontrolnya. Intinya putus dulu mata rantai tata niaga ditingkat petani. Kemudian di dalam Pergub dibuat sanksi bagi pabrik yang tak mengikuti aturan. Kalau tidak ada sanksi yang disiapkan, ya percuma saja Pergub itu," tegas Arnop.

Disinggung soal harga TBS sawit minggu ini, Arnop mengakui jika harganya kembali turun dari harga minggu lalu.

"Kalau di Bengkulu, per 2 minggu itu rapat penetapan harga TBS untuk petani. Harganya itu berdasarkan Permentan, yakni hanya bagi petani yang bermitra dengan pihak perusahaan pabrik. Laporan di bawah seribu dipekan ini. Itu khusus untuk petani bermitra. Bisa plasma atau kelompok-kelompok maupun koperasi. Untuk ditingkat petani, kabarnya itu sudah di bawah Rp 700 perkilo," tutupnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait