Kajari: Keberadaan Rutan Urgen dan Mendesak di MM

Senin 10-12-2018,21:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MUKOMUKO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH., MH menilai keberadaan rumah tahanan (Rutan) di daerah ini sifatnya urgen dan mendesak. Hal ini ia sampaikan saat dikonfirmasi di sela kegiatan pembagian bunga dan stiker dalam rangka kegiatan memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Senin (10/12).

"Dengan beroperasinya Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko ini, maka Rutan di daerah ini urgen dan mendesak untuk segera dibangun," sampai Kajari.

Katanya, selama ini untuk melakukan gelar perkara atau persidangan dibutuhkan waktu. Karena persidangannya dilaksanakan di Mukomuko harus menunggu tersangka dari Rutan Argamakmur. Dengan rentang jarak yang jauh ini biaya operasional juga tinggi.

"Namun yang terpenting itu adalah sisi keselamatan. Terlalu berisiko setiap kali persidangan, tersangka harus didatangkan dari Argamakmur," ujarnya.

Kendati demikian, tambah Kajari, pihaknya tidak ada kewenangan terkait pembangunan Rutan di daerah ini. Pihaknya hanya berharap Rutan di Kabupaten Mukomuko bisa dibangun dengan segera.

"Terkait pembangunan ini menjadi wewenang Kemenkumham," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH menyatakan siap membangun Rutan menggunakan APBD daerah ini. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait