Nasib TU SMA/SMK Tidak Jelas

Selasa 11-12-2018,21:47 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Siption Muhady : Sistem Birokrasi Kita Masih Lambat

RBO, BENGKULU - Kalau sebelumnya ada persoalan honor guru non sertifikasi dari Kemenag Bengkulu yang mengeluhkan soal honor mereka belum dibayar dalam enam bulan terakhir, kali ini nasib seluruh tenaga Tata Usaha (TU) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu hingga sekarang tidak jelas. Pasalnya sejak SMA/SMK diambil alih dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, para tenaga TU yang dimaksud belum juga menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur.

"Tentu saja ini menunjukkan kelambanan sistem birokrasi di lingkungan Pemprov. Masa sejak SMA/SMK diambil alih Pemprov pada Oktober 2016 lalu, para tenaga TU hingga akhir tahun 2018 juga belum jelas adanya peralihan SK untuk tenaga TU ke Provinsi," ungkap anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Siption Muhady, S.Ag, kemarin (11/12).

Parahnya, kata Siption, sudah 2 tahun berjalan terkesan didiamkan saja. Buktinya hingga sekarang belum ada titik terang sudah sampai dimana SK yang dimaksud. "Seharusnya pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi sudah merampungkan SK tersebut. Padahal masih banyak urusan lain yang juga harus diselesaikan," tegas Siption.

Menurutnya, sejauh ini tenaga TU, seperti Kepala TU karena belum ada SK, jadi mereka bekerja atas dasar apa. Selama ini yang mereka kantongi SK Bupati/Walikota. "Tapi setelah SMA/SMK diambil alih Provinsi, maka SK yang dimaksud merupakan SK dari Gubernur. Jadi kita berharap SK itu dapat segera dirampungkan," kata Siption.

Lebih jauh dikatakannya, di Provinsi Bengkulu ini berdasarkan Peraturan Gubernur No 02 tahun 2018 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja pada satuan pendidikan pada Dinas Dukbud Provinsi Bengkulu, sebanyak 109 SMA, 64 SMK, dan 12 SLB. Kalau tiap sekolah itu dirata-ratakan terdapat 2 tenaga TU berstatus PNS, berapa banyak yang belum mengantongi SK.

"Sementara sebagaimana diketahui keberadaan SK yang dimaksud sangat banyak kegunaannya bagi tenaga TU. Seperti untuk menambah angka kredit dalam kenaikan pangkat, dasar dalam pelaksanaan, dan dasar pembayaran tunjangan tambahan pegawai," tutup Siption. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait