31 Desember Tamat, Silakan Berjuang Hukum
RBO, BENGKULU - Upaya tegas Pemerintah agar menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tampaknya tak dapat dihentikan. Mengingat aturan itu menyebutkan, Pemda harus melakukan keputusan tersebut paling lambat terhitung pada 31 Desember mendatang. Namun hingga saat ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu telah mendata yang nantinya akan disampaikan ke Sekda Provinsi Bengkulu. Mengenai hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu Diah Irianti, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan lanjutan yang disampaikan oleh pemerintah pusat. "JR (Judical Review.red) itu untuk meninjau UU tersebut, kalau mereka sendiri sudah proses diberhentikan. Kalau mau membela diri ya lakukan PTUN. Mereka ini seolah olah minta tunggu, namun hingga saat ini masih diproses. Kalau perintah itu memang harus, maka ya kita lakukan tidak bisa dihentikan," terangnya. Menurut Diah, saat ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang korupsi terhitung sebanyak 187 orang. Namun gaji mereka hanya dibayar sebesar 50 persen, dikarenakan khawatir menjadi kerugian negara. "Gaji mereka saat ini kan 50 persen, kalau proses mengupayakan membayar kerugian negara coba kita lihat dahulu. Sambil menunggu keputusan lanjutan. Kalau meminta menunggu, siapa yang akan menanggung tanggung jawab keputusan ini," terangnya. Lebih lanjut Diah, pihaknya berupaya memberikan langkah terbaik bagi seluruh ASN. Beberapa pertimbangan pun dilakukan dalam mencari keadilan yang sepenuhnya. Diah menerangkan, jika keputusan ini tidak dilakukan maka Kemendagri akan melakukan pemecatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen yang ada di setiap daerah. "Jika sudah dimasukkan Sekda namun tidak dilanjuti, maka ya bisa saja. Namun kalau kita tidak menaikkan, maka kita yang akan kena. Dari jumlah segitu saat ini masih ada ASN yang minta penjelasan status, kalau soal mengembalikan kerugian negara ya karena itu mereka sudah mengambil hak orang lain," tambahnya. Disisi lain Koordinator Litigasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri mengatakan agar pelaksanaan keputusan tersebut diharapkan dapat menunggu keputusan MK. Selain itu, pihaknya optimis menang dalam persidangan tersebut. Dikarenakan ada beberapa ASN yang hanya salah administrasi, menjadi terdakwa dalam suatu persidangan korupsi. Ini pun menurut Rofiq, menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat agar mencari aturan yang mengikat para koruptor. "Kita meminta agar aturan ini ditahan waktu hingga putusan MK. Ini tidak lama lama, seandainya mereka dimenangkan oleh MK. Dinyatakan tidak berlaku, apakah status pegawai ini masih dapat dipertanggungjawabkan. Perlu ketahui yang melakukan pemecatan itu nanti Kepala Daerah, bukan pihak BKN RI. Bahkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, kedua belah pihak saling lempar," imbuhnya. (Bro)Pemprov Tegas: Pecat 187 ASN Tetap Berlanjut
Selasa 11-12-2018,21:55 WIB
Editor : radar
Kategori :