Dana Proyek Jalan Desa Benuang, PUPR Jangan Asal Dicairkan

Kamis 13-12-2018,21:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Menyusahkan 4 Desa

RBO, KEPAHIANG – Proyek pengerasan Jalan di Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, sepanjang kurang lebih 4 Kilo diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal tersebut sesuai dengan hasil sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang, yang dipimpin langsung Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang, Andrian Defanra SE. Menurutnya, proyek pelebaran Jalan tersebut dikerjakan oleh PT Sejahtera Putra Menuju Utama sejak Oktober 2018 lalu dengan total anggaran kurang lebih sekitar 3 Miliar.

Dia mengatakan, proses pelebaran Jalan ini seharusnya mempermudah akses masyarakat untuk mengelurakan hasil pertanian. Tetapi kenyataannya di lapangan, proses pelebaran Jalan ini mempersulit masyarakat mengeluarkan hasil pertaniannya. Selain dari itu, akibat dari proses pelebaran Jalan ini malah menyusahkan masyarakat. Sebab ada beberapa tiang listrik ikut runtuh dan sekitar 40 rumah mati lampu, dan juga ada beberapa pipa PDAM pecah akibat dai pelebaran Jalan ini, ada sekitar 4 Desa yang terkena imbas.

“Proyek inikan bukan membangun Jalan baru, tetapi melakukan pelebaran. Memang progres pengerjaanya sudah selesai sekitar 40 persen, hanya saja perlu perapian sedikit lagi. Tetapi pelebaran jalan ini masih banyak yang belum, siring belum pemasangan batu belum, masih banyak yag belum,”ungkap Andrian Defandra disela-sela Sidak kamis,(13/12).

Dengan kondisi pekerjaan demikian lanjutnya, ia mengimbau kepada Dinas PUPR agar hari-hati untuk melakukan pencairan. Jangan sampai melakukan pencairan 100 persen, sementara Januari 2019 mendatang proyek ini masih dalam proses pengerjaan. “Kami mengingatkan Dinas PUPR hati-hati jangan sampai melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan fisik pekerjaan,”pungkasnya.

Masih diungkapkan, kontrak pengerjaan pelebaran Jalan ini habis dipertengahan Desember tahun 2018 ini. Karena pada tanggal 25 Desemeber sudah tutup buku, dan tidak ada lagi istilah pengajuan dan lain sebagainya. Seharusnya dalam kegiatan Sidak ini ada yang hadir dari Dinas PUPR. Tetapi setelah dihubungi mereka tidak hadir. “Pelebaran Jalan ini seharusnya ada galian kiri kanan di pinggir jalan. Memang ada galian kiri-kanan, tetapi hanya sedikit dan tidak sesuai dengan sfesifikasi kontrak pelebaran Jalan ini,”pungkasnya.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait