RBO, MUKOMUKO - Pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko bersama Pertamina dan Kepolisian melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kembali di sejumlah Rumah Makan dan Perhotelan Selasa (11/12).
Sidak ini dilakukan untuk melihat penggunaan gas 3 kg oleh pengusaha Rumah Makan dan Perhotelan. Pada saat Sidak, tim menemukan ada pengusaha Perhotelan menggunakan gas 3 kg. Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP. Menurutnya, ini merupakan sebuah pelanggaran. Pengusaha menengah keatas tidak boleh menggunakan gas 3 kg yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin. "Tidak boleh. Gas 3 kg itukan bersubsidi. Peruntukannya bagi masyarakat ekonomi lemah. Kalau usaha Perhotelan kan sudah masyarakat menengah keatas, lagian ini untuk usaha. Jangan menggunakan gas bersubsidi lagi," beber Sekre Disperindag. Katanya, ada dua Perhotelan di Kota Mukomuko yang ketahuan menggunakan gas 3 kg untuk aktifitas usahanya. Bahkan salah satu hotel memakai 5 tabung gas 3 kg sekaligus. "Dua hotel kita temukan masih menggunakan gas 3 kg. Walaupun satu hotel tadi berdalih dipakai untuk keluarga, tetap kita ingatkan. Mereka keluarga cukup mampu," ujarnya. Kata Nurdiana, pada Sidak kali ini pihaknya belum mengambil tindakan atau memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Sidak kali ini sifatnya lebih kepada sosialisasi. Katanya, pada Sidak kemarin ada 10 tempat yang didatangi, Rumah Makan dan Perhotelan. Kegiatan ini tidak hanya akan dilakukan di Kota Mukomuko saja, tim akan melanjutkan ke kecamatan-kecamatan lain. "Untuk kecamatan lain akan kita jadwalkan lagi. Kegiatan ini tidak hanya di Kota Mukomuko saja," pungkasnya. (sam)Lagi, Rumah Makan dan Perhotelan Pakai Gas 3 Kg
Jumat 14-12-2018,19:36 WIB
Editor : radar
Kategori :