RBO, BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamyah bebas. Beliau bebas setelah menjalani masa tahanan atas kasus yang menjeratnya. Kabar bebasnya mantan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, atau yang akrab disebut UJH ini menyebar luas dikalangan masyarakat Bengkulu. Bahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengunjungi Junaidi Hamsyah dikediamannya.
Rohidin Mersyah mengungkapkan turut berbahagia karena UJH telah kembali berkumpul bersama keluarganya. Dalam kunjungannya itu, Rohidin dan UJH sempat saling berbagi cerita. UJH mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialaminya adalah ujian yang harus dilalui dengan tabah. Pengalaman pahit harus menjadi pelajaran yang berharga. Rohidin sendiri menganggap UJH adalah seniornya. Menurut Rohidin, UJH adalah salah seorang sosok yang jenaka dalam menyampaikan pesan-pesan moralnya. Hal itulah yang menimbulkan kerinduan bagi Rohidin dan masyarakat Bengkulu. "Beliau ini adalah senior saya. Jadi, ada kedekatan emosional. Alhamdulillah kini beliau siap berbaur bersama kita masyarakat Bengkulu yang tentunya merindukan UJH," ungkap Rohidin. UJH yang merupakan gubernur pendahulu Ridwan-Rohidin mengungkapkan siap berperan membangun Bengkulu. "Siap terus berperan jika memang dibutuhkan. Saya kira kita tak bisa diam diri dengan status Bengkulu yang tertinggal. Kita sejajarkan dengan provinsi lain, dan kita semua bekerja sama," demikian kata UJH yang juga ungkap kebahagiaannya telah kembali berkumpul dengan keluarga dan jiran tetangga. Sebelumnya kasus yang membelit Mantan Gubernur Provinsi Bengkulu, H Junaidi Hamsyah dijadikan tersangka atas kasus dana honorer pembina RSUD M Yunus. Junaidi dijerat dengan pasal 2, 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun. Junaidi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), terkait honor tim pembina RSUD M Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur. Akibat SK tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar. SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur masa Agusrin M Nadjamudin, namun saat itu RSUD M Yunus belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Kasus ini menjadi polemik panjang. Karena beberapa elemen masyarakat menuding Junaidi Hamsyah layak menjadi tersangka ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar itu. Akhir dari perjalanan kasus tersebut, UJH divonis 1 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (bro)Rohidin: UJH Senior Saya dan Kita Merindukan Pesan Moral Jenaka Beliau
Jumat 28-12-2018,10:57 WIB
Editor : radar
Kategori :