RBO >> BENGKULU >> Kecemasan Walikota Bengkulu atas banyaknya pejabat dan kepala daerah di Indonesia yang tersangkut masalah pungli dan korupsi maka Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dan pungli.
Kali ini Walikota Bengkulu mengeluarkan instruksi Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Segala Bentuk Korupsi dan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Bengkulu. Walikota Bengkulu juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 472 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Kota Bengkulu Dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Inspektur Kota Bengkulu, Sahudin mengatakan, instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari visi dan misi Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi yang menginginkan pemerintahan yang bersih di Kota Bengkulu. “Instruksi dibuat agar seluruh kepala OPD dan ASN untuk menjauhi dan menghapuskan tindakan korupsi dan pungli,” ungkapnya kepada RADAR BENGKULU kemarin. Sementara itu, terkait surat edaran tentang peran serta masyarakat Kota Bengkulu dalam pencegahan korupsi, Sahudin menerangkan, agar masyarakat turut berpartisipasi aktif mencegah terjadinya korupsi dan pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Bagi masyarakat kota jika ada ASN melakukan pungli harus segera melaporkan ke Inspektorat dengan bukti-bukti yang kuat agar tidak ada fitnah,” ujarnya. Disampaikannya pula, pungli kerap terjadi karena praktik calo dalam pengurusan sesuatu. Karena itu, pemerintah turut mengimbau masyarakat dapat melakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sementara itu, beberapa point isi dari Instruksi Walikota Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Segala Bentuk Korupsi dan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu adalah seluruh Kepala. Perangkat Daerah untuk melakukan pencegahan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat yang memiliki risiko terjadinya potensi korupsi dan praktek pungutan liar (pungli) antara lain dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pelayanan administrasi kepegawaian dan proses mutasi dan promosi, pelayanan administrani keuangan, proses perizinan, proses administrasi kependudukan, proses pelayanan administrasi di Kecamatan dan Kelurahan, proses pendidikan, dan pelayanan lainnya yang berpotensi terjadinya korupsi dan pungutan liar.(ae3/rsm)Surat Edaran Walikota Siap Antisipasi Korupsi dan Pungli
Sabtu 05-01-2019,09:42 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,00:04 WIB
Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
Kamis 19-09-2024,16:26 WIB
8 Tren Wisata Terbaru untuk Tahun 2024: Menyambut Era Baru Perjalanan
Jumat 20-09-2024,06:31 WIB
Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
Kamis 19-09-2024,17:09 WIB
Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kesetaraan Gender di Provinsi Bengkulu
Kamis 19-09-2024,18:01 WIB
8 Tips Perjalanan Terbaik untuk 2024, Untuk Merencanakan Perjalanan Yang Lebih Baik
Terkini
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,13:57 WIB
6 Rilis Film Terbaru yang Bagus dan Wajib Ditonton pada Tahun 2024, Berikut Sinopsisnya
Jumat 20-09-2024,13:12 WIB
Sarasehan Perekonomian Bengkulu: Optimisme Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB
6 Tren Terbaru di Media Sosial untuk Tahun 2024, Ada Reels dan Tiktok, Apa yang Harus Dipelajari?
Jumat 20-09-2024,12:55 WIB