Surat Edaran Walikota Siap Antisipasi Korupsi dan Pungli

Sabtu 05-01-2019,09:42 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>  BENGKULU >>  Kecemasan Walikota Bengkulu atas banyaknya pejabat dan kepala daerah di Indonesia yang tersangkut masalah pungli dan korupsi maka Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dan pungli.

      Kali ini Walikota Bengkulu mengeluarkan instruksi Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Segala Bentuk Korupsi dan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Bengkulu.

Walikota Bengkulu juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 472 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Kota Bengkulu Dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Inspektur Kota Bengkulu, Sahudin mengatakan, instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari visi dan misi Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi yang menginginkan pemerintahan yang bersih di Kota Bengkulu.

“Instruksi dibuat agar seluruh kepala OPD dan ASN untuk menjauhi dan menghapuskan tindakan korupsi dan pungli,” ungkapnya kepada RADAR BENGKULU kemarin.

Sementara itu, terkait surat edaran tentang peran serta masyarakat Kota Bengkulu dalam pencegahan korupsi, Sahudin menerangkan, agar masyarakat turut berpartisipasi aktif mencegah terjadinya korupsi dan pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Bagi masyarakat kota  jika ada ASN melakukan pungli harus segera melaporkan ke Inspektorat dengan bukti-bukti yang kuat agar tidak ada fitnah,” ujarnya.

Disampaikannya pula, pungli kerap terjadi karena praktik calo dalam pengurusan sesuatu.

Karena itu, pemerintah turut  mengimbau masyarakat dapat melakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 Sementara itu, beberapa point isi dari Instruksi Walikota Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Segala Bentuk Korupsi dan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu adalah seluruh Kepala.

 Perangkat Daerah untuk melakukan pencegahan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat yang memiliki risiko terjadinya potensi korupsi dan praktek pungutan liar (pungli) antara lain dalam proses pengadaan barang dan jasa,  Pelayanan administrasi kepegawaian dan proses mutasi dan promosi,  pelayanan administrani keuangan, proses perizinan,  proses administrasi kependudukan,  proses pelayanan administrasi di Kecamatan dan Kelurahan,  proses pendidikan, dan pelayanan lainnya yang berpotensi terjadinya korupsi dan pungutan liar.(ae3/rsm)

Tags :
Kategori :

Terkait