Demo Minta Batalkan SK Kepsek
RBO >> BENGKULU >> Polemik pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) beberapa waktu lalu tampaknya belum juga usai. Walaupun Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan melakukan sertijab ke Kepsek yang terpilih, namun reaksi penolakan masih muncul. Buktinya, kemarin Selasa (15/1) di depan Kantor Gubernur ada aksi bersama penolakan. Aksi ini dilakukan pihak yang menamakan JIMM (Jaringan Intelektual Manifesto Muda). Puluhan anggota tersebut meminta agar Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah melakukan evaluasi kembali surat keputusan pelantikan Nomor: SK 821_B.38 Tahun 2019 yang mana dalam keputusan tersebut melantik sebanyak 184 guru menjadi Kepala Sekolah. Dalam aksi massa tersebut, para demonstrasi meminta mencabut pengangkatan kepala sekolah yang berlangsung pada 09 Januari kemarin. Selain itu, mereka menduga adanya suap terhadap kepala sekolah yang baru dilantik. Terakhir, meminta untuk proses persyaratan yang tidak memiliki SK Calon Kepala Sekolah. "Kita ingin agar birokrasi pemerintahan bersih, itu pelantikan dunia pendidikan jangan dikotori dengan hal hal tertentu," ujar Heru Saputera selaku Direktur JIMM. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Budiman Ismaun, M.Pd menanggapi santai atas perihal tersebut. Menurutnya, proses pelantikan sudah pada mekanismenya. Dirinya pun meminta kepada seluruh pihak menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Terlebih lagi, Kepala Sekolah yang dilantik akan menghadapi pelaksanaan Ujian Nasional yang berlangsung pada 25 Maret mendatang pada jenjang SMK. Sedangkan, untuk tingkat SMA akan berlangsung pada 1 hingga 8 April mendatang. Dengan demikian, diharapkan kepala sekolah agar mempersiapkan diri atas berlangsungnya kegiatan kelulusan murid tersebut. "Proses pelantikan ini sudah selesai. Saya meminta agar segera sertijab. Karena tanggal 25 Maret ini akan mengikuti Ujian Sekolah, maka tidak ada polemik lagi. Kalau sudah ada putusan Gubernur, ya harus kita jalankan. Namun pasti akan kita evaluasi kembali jika kinerja mereka (Kepsek-red) tidak sesuai pada aturan," terangnya saat dihubungi Harian RADAR BENGKULU kemarin. Persoalan persyaratan SK Diklat (Cakep) Calon Kepala Sekolah, dijawab oleh Budiman, kebanyakan kepsek yang dilantik merupakan sudah menduduki jabatan Kepsek. Sehingga tidak menyalahi aturan jika yang dilantik pernah menduduki Kepsek, nantinya dapat diikuti persyaratan tersebut atau dalam susulan. "Syarat Cakep ini memang untuk mengikuti Pelantikan. Untuk diketahui, sekitar 75 persen Kepala Sekolah ini merupakan pengukuhan kepala sekolah yang sudah lama. Maka ada toleransi, walaupun belum mempunyai cakep akan tetapi dapat mengikuti maka masih ada peluang, tidak menyalahi aturan," tambahnya. Masih keterangan Budiman, ada dua Kepsek yang saat ini meminta mengundurkan diri. Sayangnya, Budiman enggan menyebutkan nama Kepsek tersebut. Menurutnya, hal ini menilai jika dalam pelantikan tersebut diluar dugaan suap. Pasalnya, kedua Kepsek tersebut meminta mengundurkan diri salah satunya keberatan menjabati Kepsek yang jauh dari tempat tinggal. "Kalau ada pungutan di luar itu, silakan buktikan saja. Siapa yang memberi dan menerima. Sampai sekarang. Saya belum menerima laporan itu. Memang pasti ada yang tidak puas terkait pelantikan ini, bahkan ada dua Kepsek yang mundur. Ini menunjukan tidak ada memakai pungutan, bisa jadi mereka ini mundur karena jauh dari kediamannya," pungkas Budiman. (Bro)Dua Kepsek Mundur, Kadis Minta Buktikan Dugaan….
Rabu 16-01-2019,10:50 WIB
Editor : radar
Kategori :