RBO >> ARGA MAKMUR >> Salah seorang aparat Desa Tanjung Putus, Kecamatan Kerkap berinisial KH terpaksa harus digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara (BU) kemarin (20/1) . KH dilaporkan warganya bernama Jumadi Bin Arbi (31), warga Desa Tanjung Putus yang bekerja sebagai honorer atas dugaan tuduhan melakukan tindakan penganiaan terhadap korban yang kejadiannya pada hari Minggu 16 Desember 2018 lalu. Namun, baru dilaporkan korban ke Mapolsek Kerkap BU kemarin (18/1).
Dari data yang dilaporkaan ke polisi, kejadian pemukulan dan penendangan ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di TKP Dusun III desa tersebut. Sehingga mengakibatkan luka memar dan gores di bagian leher korban. Kemudian Korban melaporkan ke Mapolsek Kerkap pada hari Jumat, 18 Januari lalu. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek melakukan proses laporan korban dan kemarin pelaku KH ditahan di Polres BU untuk diminta keterangannya. Kasat Reskrim Polres BU,AKP.Jufri membenarkan penahanan terhadap aparat Desa Tajung Putus tersebut guna kepentingan penegakan hukum lebih lanjut. AKP Jufri mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain yang nantinya dapat berujung pada pelanggaran hukum maupun norma yang ada di masyarakat.(bri)Aparat Desa Tanjung Putus Diminta Keterangan oleh Polisi
Senin 21-01-2019,09:55 WIB
Editor : radar
Kategori :