RBO >> AGA MAKMUR >> Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Ketahun. Teranyar kasus persetubuhan anak di bawah umur menimpa gadis Desa Air Pandan, Kecamatan Putri Hijau, sebut saja Melati (16) yang digilir oleh tiga pemuda Desa Urai, Kecamatan Ketahun, yakni AG (20),SM (20),dan RI (18). Terkuaknya kejadian yang menimpa korban oleh keluarga berawal pengakuan korban kepada ibunda korban, Lilis Kariyati (36). Mendengar laporan anaknya tersebut pada hari Rabu (6/3) Lilis Kariyati langsung melaporkan hal yang menimpa putrinya tersebut ke Mapolsek Ketahun.
Mapolsek ketahun yang menerima laporan tersebut melalui Satreskrim Polsek Ketahun langsung melakukan penangkapan ke kediaman pelaku di Desa Urai. Saat penangkapan, diamankan saudara AG (20),dan saudara SM (20). Sedangkan RI (18) tidak lain pacar korban melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Menurut keterangan Kapolsek Ketahun, AKP.EKO MARIO SENTOSA,SH,SIK melalui Kanit Reskrim AIPTU.Pawitno, kronologi persetubuhan tersebut berawal dari korban Melati (16) dan tersangka RI (18) berkenalan di jejaring social. Korban dan tersangka RI bersepakat untuk bertemu di jembatan gerbang masuk KTM (Ketahun) pada hari Minggu (3/3). Setelah pertemuan terjadi, RI memberikan obat batuk kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban dibawa ke rumah tersangka RI (18) dan di sana lah awal persetubuhan terjadi. Merasa akan diketahui orang tua tersangka RI(18), korban dipindahkan ke rumah tersangka SM (20) yang masih di Desa Urai, dan sampai disitu korban digilir oleh AG (20),SM (20),dan RI (18). Setelah perbutan bejat tersebut selesai dilalukan tersangka, korban diantar ke Desa Bukit Tinggi (D2) Kecamatan Ketahun ke kediaman famili korban. Kapolsek Ketahun AKP.Eko Mario Sentosa,SH,SIK melalui AIPTU,Pawitno kepada RADAR BENGKULU menyampaikan, pelaku RI (18) akan ditetapkan sebagai DPO dan korban telah didampingi untuk diperiksa di PPA Polres Bengkulu Utara pada Jumat (8/3)."Kami telah lakukan pendampingan korban ke PPA Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan Jumat lalu dan untuk tersangka RI (18) telah kami imbau ke keluarga tersangka untuk menyerahkan tersangka ke Mapolsek Ketahun dan dalam waktu dekat sikap keluarga pelaku tidak koperatif,maka kami akan tetapkan sebagai DPO,"ungkap Kanit Reskrim AIPTU,PAWITNO. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara. "Untuk tersangka AG (20) dan SM (20) akan kami kenakan pasal perlindungan anak dibawah umur,"tandas Kanit Reskrim AIPTU,Pawitno.(bri)ABG Digilir 3 Pemuda di Kawasan KTM Lagita Ketahun
Senin 11-03-2019,21:00 WIB
Editor : radar
Kategori :