AYO Para Caleg Maksimalkan Kampanye di Media Massa

Minggu 24-03-2019,20:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Saat ini sudah memasuki tahap masa kampanye di Media Massa untuk peserta Pilpres dan Pileg tahun 2019. Untuk jadwal kampanye di Media Massa sendiri sesuai dengan PKPU nomor 23 Tahun 2018 dilaksanakan selama 21 hari sejak tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.

“Harapan kita, para peserta pemilu dapat memaksimalkan pengenalan visi dan misi program kemasyarakat. Walaupun selama ini sudah ada kampanye dalam bentuk tatap muka, dialog. Akan lebih tersosialisasi dengan baik visi, misi dan program para Caleg sebagai bahan pertimbangan dan referensi pemilih dalam memberikan hak pilihnya, maka kampanye diatur bisa dilakukan di media massa karena dengan media massa mungkin bisa menjangkau wilayah-wilayah yang tidak bisa secara langsung didatangi oleh para Caleg,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM, kemarin.

Sebelumnya dijelaskan Irwan, untuk kampanye di Media Massa ini, peserta pemilu memang bebas untuk memasang iklan kampanye di media massa diluar yang difasilitasi oleh KPU. “Bebas, tapi tetap sesuai batasan untuk memasang secara mandiri. Yang dilakukan mandiri itu ada batasan sesuai kesepakatan bersama sebelumnya diluar yang difasilitasi KPU, berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018,” jelasnya. Peserta pemilu atau Caleg lanjutnya boleh memasang penambahan materi iklan kampanye di media massa dan tetap memperhatikan regulasi yang ada. “Boleh memasang diluar media yang difasilitasi oleh KPU. Dan untuk yang difasilitasi oleh KPU, ada tingkatannya untuk Caleg DPR RI, DPRD kabupaten/kota serta Capres dan Cawapres itu difasilitasi langsung oleh KPU RI. Sedangkan untuk Caleg Anggota DPD RI difasilitasi oleh KPU Provinsi,” pungkas Irwan. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait