RBO >> MUKOMUKO >> Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mendapat informasi, ada dugaan beberapa kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko sudah dijalankan sebelum ada kontrak atau perjanjian kerjasama. Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH., MH dihadapan Sekda Mukomuko, Drs. Marjohan para Asisten dan sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko pada saat memberikan sambutan dalam acara Memorandum Of Understanding (MoU) antara Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko dengan Kejari Mukomuko tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kamis (4/4) di Aula Kejari. Ketika dikonfirmasi, Kajari tidak mendetailkan dimana dugaan tersebut terjadi. Katanya ia menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor). "Kita mengingatkan sebagai pencegahan. Inikan ada indikasi korupsi. Katakanlah begitu. Kita ingatkan dari awal supaya tidak terjadi lagi dan tidak menimbulkan permasalahan kedepannya. Jangan lihat kecil besarnya kegiatan tersebut," ujarnya. Terkait informasi yang diterima oleh pihak Kejari itu, Agus mengumpamakan "lokomotif harus berjalan mengikuti rel. Bukan rel yang harus mengikuti lokomotif". Ia menegaskan, kalau kegiatan yang dikerjakan sebelum kontrak itu merupakan kesalahan. "Pekerjaan harus mengikuti sesuai isi kontrak. Yang mana sebelum dikerjakan sudah melalui tahapan perencanaan. Nah, kalau kontrak yang mengikuti pekerjaan yang sudah selesai, itu tidak bagus," tegasnya. Sementara itu, Sekda Mukomuko ketika dikonfirmasi, mengakui belum mengetahui kebenaran dugaan tersebut dan di OPD mana informasi tersebut itu terjadi. Namun lanjut Sekda, ini akan ditindaklanjuti. "Kita berterimakasih atas informasi ini. Tentu akan kita tindak lanjuti. Akan kita cari tahu kebenarannya dan dimana. Kalau kita tahu tentu akan kita tegur," pungkasnya. (sam)
Ada Kegiatan di OPD Mukomuko Dikerjakan Sebelum Kontrak?
Jumat 05-04-2019,10:13 WIB
Editor : radar
Kategori :