RBO,BENGKULU - Pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu, mendeportasi sekaligus penangkalan terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang. Karena menyalahgunakan visa atau izin tinggalnya. Ketiga WNA asal Negara Sakura tersebut, masing-maisng atas nama Masahiko, Yoshikawa Kobayashi dan Mamoru Owada.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Bengkulu Samsu Rizal mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan, 3 WNA tersebut datang berkunjung ke Indonesia dan sampai di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, melakukan pengamatan serangga, khususnya kumbang dan kupu-kupu, 2 orang menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan 1 orang menggunakan visa on arrival. “Melihat dari tiket kembali ke 3 WNA yang merupakan komunitas pecinta kupu-kupu yang memiliki hobi mengoleksi jenis kupu-kupu ini, diketahui hanya akan melakukan kunjungan singkat ke Indonesia, kurang lebih selama 9 hari, dari 4 sampai 11 April 2019,” ungkap Samsu Rizal, Senin (15/4). Selain itu dikatakan, dari koordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi, memberikan arahan untuk memberikan tindakan administratif, karena ditemukan unsur pelanggaran keimigrasian yang diatur dalam Undang Undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, namun tidak menemukan unsur pidananya. Pendeportasian dengan penerbangan dari Bengkulu ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT635 dan dilanjutkan dengan penerbangan Jakarta menuju Haneda-Tokyo menggunakan pesawat Garuda GA 895, dibawah pengawalan 3 orang petugas kantor Imigrasi Bengkulu. Lalu sanksi lainnya pencekalan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 1 tahun,” terangnya. Lebih jauh ditambahkan, dari koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, ketiga WNA tersebut juga belum pernah menyampaikan permohonan mengumpulkan/penangkapan serangga jenis kupu-kupu sebagai bahan penelitian. “Ketiga WNA itu belum pernah mengajukan dokumen izin penelitian dari instansi yang berwenang. Sedangkan soal dugaan pembayaran barang bukti berupa serangga yang sudah ditangkap, dari klarifikasi disebutkan serangga lain yang bukan kumbang dan kupu-kupu yang dibakarnya,” tutup Samsu.(idn)Salah Gunakan Visa Tiga WNA Asal Jepang Dideportasi
Senin 15-04-2019,19:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,08:39 WIB
Bank Bengkulu Siap Layani Produk Syariah, Salah Satunya Tentang Umrah
Jumat 20-09-2024,06:31 WIB
Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,00:04 WIB
Menjaga Diri dan Keluarga Dari Neraka
Terkini
Jumat 20-09-2024,22:16 WIB
Cita Rasa Anggur Khas Australia Barat Mampu Menyaingi Anggur Bordeaux
Jumat 20-09-2024,22:12 WIB
Ini Rangkaian Kegiatan Pokémon GO City Safari di Jakarta
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,13:57 WIB