PT Pasoka, Anak Perusahaan Semen Padang Lirik Pemprov Bengkulu

Selasa 16-04-2019,09:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>  BENGKULU  >>  PT Pasoka, anak perusahaan PT Semen Padang  berkeinginan untuk melakukan kerjasama dengan Pemda Provinsi Bengkulu. Disampaikan oDirektur Utama PT Pasoka, Hari Saputra, rencana awal ini akan membuka kerjasama dengan pihak Pemda Provinsi Bengkulu. PT Pasoka, perusahaan yang bergerak dengan Batching plant, yakni suatu sistem yang berfungsi sebagai tempat pabrikasi batu buatan bernama beton yang terbuat dari campuran air, semen, agregat halus/pasir, agregat kasar/koral, dan berbagai macam campuran lain seperti bahan kimia yang dimaksudkan untuk menghasilkan beton dengan kualitas tertentu.

"Ini baru langkah awal MoU. Kita ingin mengajak kerjasama dengan Pemprov Bengkulu. Setelah ini akan kita tentukan dari Pemda, bagaimana caranya. Apakah nanti menyediakan lahan. Kita dengan alat- alat dan sumber daya lainnya," terangnya kemarin Senin (15/4).

Direncanakan, pihaknya berinvestasi sebesar Rp 13 miliar. Menurutnya dengan adanya perusahaan tersebut, maka pekerjaan dibidang kontraktor semakin dipermudah.

"Potensi kita besar, dengan machine plan ini adanya penghematan pemilik proyek lumayan besar, sehingga dengan pekerjaan pengecoran semakin pendek. Untuk nilai investasi akan kita siapkan dengan perkiraan Rp 13 Miliar," lanjutnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berharap dengan adanya pihak investor melakukan kerjasama, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berkembang. "Harapan saya BUMD ini tumbuh seperti perusahaan berkembang lainnya. Ini anak PT Semen Padang, kita ingin bukan berinvestasi belaka, namun bermitra. Sehingga BUMD lainnya akan ikut juga berkembang," ujarnya.

Menurutnya, Pemda Provinsi Bengkulu akan menyediakan lahan. Namun dengan ketentuan, pihak perusahaan bersangkutan dapat memberikan pemanfaatan bagi kemajuan ekonomi masyarakat. Rohidin pun berkeinginan, agar penetapan waktu yang kerjasama dengan PT Pasoka tidak terlalu lama dan jelas sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalu mau berbagi uang, maka pembahasan akan panjang. APBD kita terbatas. Mungkin akan kita sediakan lahan, nanti ini menjadi investasi kita dengan pihak perusahaan. Kita ingin ada MoU dengan kepastian hukum. Ketika empat bulan hingga paling lama satu tahun akan batal, maka kita akan mencabut kembali izin tersebut.Jika perjanjian kerjasama jika mencapai enam bulan lebih, maka akan dicabut kembali," imbuhnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait