RBO >> BENGKULU >> Sesuai keputusan MK, maka dalam pemilihan umum kali ini, warga masyarakat yang belum memiliki e-KTP, kemudian belum terdaftar dalam DPT, serta DPTb namun dia sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka pemilih tersebut bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dukcapil untuk dapat memberikan hak pilihnya.
“Suket ini hasil putusan MK, bisa diberikan keterangan Suket tersebut sebatas keterangan bahwa yang bersangkutan memang sudah melakukan perekaman e-KTP namun belum tercetak e-KTP nya. Jadi walaupun dia tidak masuk DPT, DPTb maka pemilih tersebut bisa diakomodir dalam DPK,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP, M.Si saat ditanyai usai ekspose, Senin (15/4). Jadi untuk pemilih yang menggunakan Suket tersebut akan diakomodir dalam DPK yang waktu pencoblosannya dimulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. “Pemilih DPK ini jamnya sesuai PKPU jam 12 sampai jam 1. Mereka itu yang tidak masuk dalam DPT,” singkatnya. Sebelumnya dari anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si juga menyampaikan, warga masyarakat bisa diakomodir hak pilihnya dengan membawa Suket. “Tapi Suket ini untuk pemilih yang benar-benar sudah melakukan perekaman e-KTP, sehingga dia bisa diakomodir oleh KPPS untuk dapat memberikan hak pilihnya,” tambahnya. (idn)Belum Masuk DPT, DPTb, Pemilih Bisa Gunakan Suket
Selasa 16-04-2019,10:12 WIB
Editor : radar
Kategori :