Guru PAI Disarankan Tidak Mengajar di Madrasah

Kamis 02-05-2019,09:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>  BENGKULU   >>  Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag menegaskan, untuk menjadi guru madrasah berbasis Pendidikan Agama Islam (PAI), pada Prodi PAI dalam sejarah dan subtansinya disiapkan menjadi guru sekolah SD, SMP dan SMA.

"Berdasarkan kurikulum pembelajaran yang disusun Lembaga Pendidik Tenaga Keguruan (LPTK), untuk guru tenaga pengajar sekolah pada tingkat pemahaman guru PAI dan perserta didiknya hanya dua jam belajar. Jadi, diibaratkan baru mengenalkan agama hanya dikulit-kulitnya saja," ujar Suyitno.

Menjadi guru madrasah, khususnya, PAI biasanya akan membidangi mata pelajaran Al-Aquran Hadits, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Fiqih. Apakah linier atau tidak alumni SI Tarbiyah PAI, menjadi guru madrasah mengajar dalam bidang mata pelajaran tersebut?

"Tentunya jelas tidak linier, kenapa saya bilang begitu? karena notabenenya, guru PAI harusnya mengajar di sekolah umum seperti SD, SMP, SMA, mengenalkan pada murid pelajaran agama hanya dua jam. Sedangkan kalau di madrasah, rata-rata satu minggu mempelajari agama sebanyak 10 jam. Dalam satu hari, masing-masing 2 jam pelajaran keagamaan. Jadi, guru PAI mengajar di madrasah belum sampai ilmu yang mereka sampaikan. Apalagi, alumni PAI dalam jenjang pendidikannya dari SD, SMP, SMA dan kuliahnya mengambil jurusan PAI. Selama ini tidak pernah mondok di pesantren, tidak pernah belajar di madrasah dan lain-lain. Sedangkan mengajar di madrasah mengajarkan mata pelajaran Al-Quran Hadits, Fiqih, SKI dan Akidah Akhlak? Siswanya nanti dapat apa yang mereka ajarkan? sekarang ini menjadi dipersoalkan bagi kita semua," tegasnya.

Untuk itu, tidak boleh lagi alumni PAI mengajar di madrasah yang mata pelajaran tersebut. Sebab, terjadi kedangkalan ilmu agama. "Apa solusinya, mengangkat guru yang non LPTK (non tarbiyah) menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun," tutupnya. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait