RBO, BENGKULU - Belum kunjung diusulkannya nama-nama calon wakil gubernur (Cawagub) untuk mendampingi Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah disisa masa jabatan, tampaknya benar-benar menyita perhatian serius DPRD Provinsi. Terbukti secara kelembagaan DPRD Provinsi telah menyurati Gubernur dengan perihal usulan Cawagub. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi, Jonaidi, SP, MM mengtakan, DPRD secara kelembagaan telah menyurati Gubernur Bengkulu terkait usulan Cawagub. "Surat No 160/ /DPRD-I/2019 yang dimaksud tertanggal 06 Mei 2019 lalu, yang tentunya berdasarkan UU No 20 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan terkait pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," ungkap Jonaidi, Rabu (8/5). Dimana, lanjut Jonaidi, dalam UU itu pada pasal 25 huruf d jelas menyatakan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memilih Gubernur dan Wagub dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan. Kemudian pada pasal 160 ayat (4) dinyatakan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wagub, Pimpinan DPRD meminta Gubernur untuk menyampaikan usulan 2 nama Cawagub, berdasarkan usulan dari Parpol pasangan calon terpilih. "Selanjutnya Gubernur menyampaikan usulan Cawagub, selambat-lambatnya 15 hari kalender setelah menerima permintaan dari pimpinan DPRD. Dengan kata lain, Gubernur juga harus segera meminta 4 Parpol pengusung PKP Indonesia, Nasdem, PKB, dan Hanura segera mengusulkan 2 nama," ujar Jonaidi. Menurutnya, terkait jabatan Wagub ini bukan masalah penting atau tidaknya, melainkan ini merupakan amanah Undang-Undang yang tentunya harus dijalankan. "Tapi yang jelas jabatan Wagub memang dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintah, karena seperti yang terlihat Gubernur sekarang ini cenderung bekerja sendiri," pungkas Jonaidi. (idn)
DPRD Surati Gubernur Segera Usulkan Cawagub
Rabu 08-05-2019,20:30 WIB
Editor : radar
Kategori :