Kades, Sekdes, dan Dua Bendahara Desa Ditetapkan TSK

Senin 13-05-2019,20:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Ujan Mas Bawah, Ahmad Badawi (48), bersama Sekretaris Desa (Sekdes), Syaiful Anwar (58) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD dan Anggaran Dana Desa (ADD). Selain dari Kades dan Sekdes, Penyidik juga menetapkan dua orang bendahara di Desa tersebut sebagai tersangka yaitu, Sofyan Aroni (45) bendahara Desa Ujan Mas Bawah tahun 2016 dan Ismono Sahadi (27) bendahara Desa tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rusdy Sastrawan SH, MH didampingi Kasi Intel, Arya Marsepa SH, MH mengungkapkan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, hingga penyidikan kasus ini pihaknya menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

“Mereka kita tetapkan sebagai tersangka korupsi, dan hari ini kemarin red) masing-masing mereka langsung kita tahan di Rumah Tanahanan (Rutan) Curup,” terang Rusdy.

Dijelaskan, modus korupsi yang dilakukan masing-masing tersangka ini bersekongkol melakukan mar up dalam pembangunan Jalan rebat beton, dan pembangunan Jembatan. Berdasarkan hasil audit sementara ini pembanguan tersebut tidak sesuai dengan sfekulasi dan menimbulkan kerugian Negara kurang lebih sekitar Rp 300 Juta. “Masing-masing tersangka kita sangkakan Pasal 2 Pasal 3 Pasal 9 UU Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui Kades Ujan Mas Bawah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini mulai menjabat sebagai Kades Ujan Mas Bawah pada tahun 2012 hingga sekarang, demikian juga dengan Sekdesnya. Sementara SA merupakan Bendahara tahun 2016, dan IS merupakan bendahara tahun 2017. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan tim penyidik Kejari Kepahiang.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait