Daerah Diminta Bentuk Tim Jitu Pasna

Selasa 14-05-2019,19:35 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Pemerintah Kaji Kebutuhan Akibat Bencana

RBO, BENGKULU - Pasca bencana alam terjadi beberapa waktu lalu mengakibatkan kerusakan infrastruktur bahkan berdampak kesejahteraan sosial di beberapa daerah. Mengatasi hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu menggelar rapat persiapan pembentukan Tim Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna). Dari hasil ini akan digunakan sebagai acuan pemerintah, organisasi dan lembaga usaha dalam memulihkan ekonomi hingga pembangunan infrastruktur pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu, Drs. Rusdi Bakar, M.Pd mengimbau agar Kabupaten serta Kota segera membentuk tim kerja Jitu Pasna. “Jika kemarin pada saat terjadi bencana merupakan kajian sementara, untuk pasca bencana ini harus menggunakan data riil di lapangan. Karena hasil kajian tersebut akan jadi dokumen utama penanganan pascabencana,” jelas Rusdi kemarin.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan pasca bencana oleh tim Jitu Pasna yakni mendata kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh bencana bajir dan longsor. Kemudian menganalisis dampak terhadap ekonomi, viskal, sosial budaya dan politik hingga pembangunan manusia dan lingkungan. Selanjutnya pengkajian kebutuhan pasca bencana yang meliputi perbaikan atau pembangunan, penggantian kerusakan atau kerugian dan pemberian bantuan berupa stimulan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi, Ir. Syamsudin S, M.Si.

“Ini merupakan langkah awal untuk mengkaji kebutuhan dan kerugian pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi, untuk teknisnya nanti akan ada bimbingan dari BNPB RI yang datang langsung ke Bengkulu,” ungkap Syamsudin.

Syamsudin menegaskan, pengkajian yang dilakukan oleh tim Jitu Pasna mengacu kepada undang-undang No. 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana, PP No 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, kemudian Peraturan Kepala BNPB No. 05 tahun 2017 tentang penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dan Peraturan Kepala BNPB No. 06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Semua yang dilakukan pasca bencana ini mengacu pada aturan-aturan tersebut, sehingga Tim Jitu Pasna kerjanya terarah dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan untuk penanganan pascabencana,” tegas Syamsudin. Untuk diketahui, saat ini kondisi kebencanaan Provinsi Bengkulu telah mengakhiri masa tanggap darurat sejak 3 Mei 2019, kemudian masuk pada masa transisi atau pemulihan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor E.216.BPBD tahun 2019 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Bengkulu. Setelah masa transisi akan masuk pada tahap Pasca Bencana selama 3 bulan kedepan.(Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait