Kades Ujan Mas Bawah Dijabat Plt

Selasa 14-05-2019,20:42 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Pelayanan Masyarakat Tidak Boleh Berhenti

RBO, KEPAHIANG – Kendati Kepala Desa (Kades) Ujan Mas Bawah dan perangkatnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD, ADD dan ditahan di Lapas Curup tempo hari, pelayanan ke masyarakat tetap berlanjut. Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kepahiang memastikan bahwa roda pemerintahan di Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Kepahiang tidak vakum dan tetap berjalan sebagaimna biasanya. Sebelum adanya putusan hukum inkrach dari Pengadilan maka Kades Ujan Mas Bawah akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Kabag Pemerintahan, Iwan Zamzami, SH, hingga saat ini pihaknya bidang pemerintahan Pemkab Kepahiang, belum menerima surat pemberitahuan penahanan perangkat Desa Ujan Mas Bawah tersebut.

“Tapi, walau pun Kades dan Sekdes ditahan, kita pastikan untuk roda pemerintahan tidak akan vakum. Roda pemerintahan desa tersebut dipastikan tetap Jalan, nanti kita akan panggil BPD dan perangkat lainnya untuk mengetahui roda pemerintahan Desa itu,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Badwan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan rapat bersama dengan perangkat Desa. Untuk menunjuk siapa yang bisa diamanahkan sebagai Plt Kades.

Bisa dari Kadus, atau dari perangkat Desa lainnya. “Silakan mereka dari perangkat desa Ujan Mas ini yang mengajukan siapa yang pas untuk dijadikan Plt Kades. Setelah ada yang ditunjuk nantinya Bupati langsung melakukan memberikan Surat Keputusan (SK),” jelasnya.

Lanjutnya, setelah ada putusan ingkrah dari pengadilan seandainya mengatakan Kades Ujan Mas Bawah, bersama dengan Sekdes, dan dua bendaharanya bersalah. Maka pihaknya langsung menunjukkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Penjabat Seementara (Pjs). “Untuk Pjs ini kita belum tahu ASN dari mana, apakah dari Kecamatan atau dari pemkab kita belum tahu. Yang jelas Pjs diemban oleh orang yang berstatus ASN,” demikian.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait