RBO >> ARGA MAKMUR >> Terkait laporan Aliansi masalah dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tingkat SMP tahun anggaran 2018, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bengkulu Utara, Margono, mengatakan tidak apa-apa soal adanya laporan tersebut.
“Ya..Ngak apa-apa mereka melapor. Semuanya boleh melapor. Hak mereka kok,”ujar Margono, Rabu (15/5/2019) dengan media ini setelah usai menghadiri sidang paripurna LKPJ 2018 di gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Lanjut Margono, semasa dirinya menjabat sebagai kepala Dinas Dikbud, semua kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan DAN Kebudayaan Bengkulu Utara tidak ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Baik itu kegiatan DAK maupun kegiatan yang lainnya. Karena setiap kegiatan telah dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan kegiatan dan petunjuk teknis, atau Juklak-Juknis. “Alhamdulillah selama ini di negeri kita tidak ada TGR, berarti pekerjaan kawan-kawan di sekolah baik. Kemudian semua kegiatan di lingkungan Dinas Dikbud kita laksanakan sesuai dengan petunjuk Juklak-Juknisnya,”jelas Margono. Selain itu Margono juga mengatakan, sebelumnya tim dari pusat telah turun mengecek di setiap sekolah yang mendapat DAK tahun 2018. ‘’Meskipun ada yang masih kurang atau pun sedikit kesalahan, tentu akan segera diperbaiki, dan itu adalah hal yang wajar,’’jelasnya.(bri)Dilaporkan Aliansi LSM ke Kejari, Ini Penjelasan Kadis Dikbud BU
Jumat 17-05-2019,09:41 WIB
Editor : radar
Kategori :