Ini Nominal Zakat Fitrah di Kepahiang

Jumat 24-05-2019,19:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayar menjelang hari raya idul fitri 1440 Hijriah bersama dengan berbagai pihak. Berdasarkan hasil rapat bersama untuk besaran zakat fitrah terbagi dalam 2 bagian dengan cara membayar bisa menggunakan beras ataupun uang. Menurut Kabag Kesra Setda Kepahiang Drs Idris, untuk beras dengan kualitas baik sebanyak 10 canting atau 2,5 Kg/orang kau uang senilai Rp 30 ribu/ orang. Sementara untuk dengan kualitas sedang masih dalam takaran yang sama sebanyak 10 canting atau 2,5 Kg/ orang sementara jika diuangkan senilai Rp 27 ribu. “Untuk pembayaran masyarakat Kabupaten Kepahiang bisa langsung mendatangi masjid terdekat. Sementara untuk penyalurannya di sekitaran rumah tempat tinggal masing-masing,”terang Idris. Ditambahkan, masyarakat yang melakukan pembayaran zakat fitrah juga bisa membayarkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepahiang. Kalau memang tidak ada tempat untuk melakukan pembayaran zakat, silakan disalurkan melalui Baznas Kepahiang, selanjutnya Baznas akan menyalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. “Kalau tidak mau menyalurkan ke masjid atau ke orang yang berhak menerima zakat fitrah. Masyarakat bisa langsung membayar ke Baznas Kabupaten Kepahiang, dengan besaran sesuai dengan kesepakatan bersama,”demikian.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait