Terlibat Politik Praktis, ASN Bengkulu Utara Dijatuhi Sanksi

Rabu 26-06-2019,19:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>   ARGA MAKMUR  >>   Lantaran terlibat politik praktis pada Pemilu 2019, kemudian sesuai dengan perintah dalam surat rekomendasi dari KASN tanggal 8 Mei 2019 lalu, akhirnya BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara menjatuhkan Sanksi terhadap salah satu PNS atas nama EA, yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) BU yang dinilai berpihak pada tahapan Pemilu dan Pilpres serentak di BU 17 April lalu.

Keputusan Pemberian sanksi terhadap PNS tersebut, setelah digelarnya rapat oleh pihak BKPSDM bersama Bappeda, Inspektorat, Bagian Hukum dan Asisten Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara bertempat di ruang rapat kantor BKPSDM.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Setyo Budi Raharjo, ketika dikonfirmasikan oleh wartawan setelah usai melaksnakan hearing dengan dewan di ruang paripurna Gedung DPRD Bengkulu Utara, Selasa (25/6/2019).

“Pemberian sanksinya sudah kita lakukan tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Hukumannya kita jatuhkan sanksi sedang. Kalau tidak salah hasil kita rapat tadi, PNS tersebut dikenakan sanksi penundaan gaji berkala,”terang Setyo Budi Raharjo.

Selain itu Setyo Budi Raharjo juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Utara, agar kedepan menjaga netralitasnya saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Kedepannya kita berharap, tidak ada lagi PNS yang terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada maupun Pilpres dan Pileg,”tutup Setyo Budi Raharjo.(bri)

Tags :
Kategori :

Terkait