RBO >> ARGA MAKMUR >> Komitmen jajaran Polres BU untuk memberantas peredaran obat secara ilegal,terutama obat yang membahayakan masyarakat dibuktikan dengan lagkah nyata. Anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali meringkus salah seorang warga Arma Jaya berinisial B-N (50) yang diterbukti menjual dan menyimpan ribuan butir salah satu merek obat batuk tanpa izin edar , Rabu (26/06) kemarin. Dari pantauan RADAR BENGKULU, penangkapan tersebut berawal dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi obat batuk tersebut tanpa memiliki izin edar. Mirisnya lagi, pelaku juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan dan hanya bekerja sebagai petani atau pekebun di salah satu Desa yang berada di Kecamatan Arma Jaya. Kapolres Bengkulu Utara AKBP.Ariefaldi Warganegara, S.H,S.Ik, M.M melalui Kasat Narkoba AKP.Rahmad Hadi,S.H,S.Ik saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut yang pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan pihak penyidik. “Ya benar, barang buktinya banyak sekitar 7.000 butirlah. Obat ini kan juga perlu resep dokter. Jika disalah gunakan dan melebihi dosis bisa bikin mabuk. Tunggu saja nanti kita ekpos “ pungkas AKP.Rahmat Hadi. (bri)
Perkara Obat Ilegal, Warga Arma Jaya Diringkus Polisi
Kamis 27-06-2019,20:00 WIB
Editor : radar
Kategori :