RBO >>> ARGA MAKMUR >>> Keseriusan jajaran Polres Bengkulu Utara (BU) untuk memberantas peredaran Narkotika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya terus menuai hasil gemilang. Pasalnya, Satnarkoba Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan ZA (28), warga Kelurahan Beringin Raya Kota Bengkulu dan Rekannya SE (27), warga Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Keduanya diamankan lantaran kedapatan memiliki serbuk putih yang diduga sabu. Kronologis diamankannya dua orang tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat jika di Kelurahan Lais menjadi lokasi transaksi Narkotika. Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu Utara langsung melakukan pengintaian. Hasilnya, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil yang diduga sabu dan satu buah kaca pirek dari tangan ZA. Oleh anggota Satnarkoba Polres Bengkulu Utara, mereka langsung melakukan pengembangan terhadap ZA, hingga akhirnya ZA mengaku bahwa ada rekannya berinisal SE yang berada di Kelurahan Malabero juga terlibat dalam kepemilikan narkotika tersebut. Mendapati keterangan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu Utara langsung bergerak ke Kota Bengkulu dan mengamankan SE. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, S.H,S.Ik,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat Hadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya mas betul, nanti kita ekpos sekaligus. Mau kita kembangi lagi ini,” tutup AKP Rahmat Hadi.(bri)
Transaksi, 2 Pemilik Sabu Diamankan di Lais
Rabu 03-07-2019,19:43 WIB
Editor : radar
Kategori :