RBO, ARGA MAKMUR – Kasus kejahatan seksual terjadi di Bumi Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini Unit Resintel Polsek Air Besi telah melakukan penangkapan terhadap RK (17) seorang pemuda Dusun Raja, Kecamatan Lais Bengkulu Utara. RK yang masih berstatus pelajar ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan RK berdasarkan laporan polisi ,nomor :LP /1211 -B/VII/2019/BKL/RES BU/SEK AIR BESI ,Tanggal 8 Juli 2019. Atas laporan korban berinisial DAA warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Korban ini masih berusia 15 tahun, dugaan pencabulan ini telah terjadi sebanyak 2 kali pada bulan Mei 2019 lalu. Terungkapnya perbuatan pelaku ini pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Pada saat itu saksi inisial IE meminjam HP milik korban, dan didalam HP korban terdapat percakapan melalui messengger yang menerangkan korban telah disetubuhi oleh pelaku. Mendapati hal ini, saksi IE langsung menanyakan ke pada korban, lalu korban mengakui bahwa korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Mei 2019 sekira pukul .01.00 WIB di jalan PNPM Desa Talang Kering, Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Korban melakukan persetubuhan dengan pelaku atas dasar rayuan dari pelaku yang menyatakan akan tanggungjawab jika korban hamil. "Saat ini RK telah diamankan, dan akan kita lakukan pemeriksaan serta memintai keterangan terkait peristiwa dugaan pencabulan anak di bawah umur," singkat Kapolsek Air Besi, Ipda. Nanuk Irawan. (Bri)
Diduga Cabul, RK Diamankan Polisi
Selasa 16-07-2019,09:31 WIB
Editor : radar
Kategori :