RBO, BENGKULU - Pemda Provinsi Bengkulu berserta Pemerintah Kabupaten dan Kota melakukan kerja sama antara Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung yang disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Hal ini terkait menangani permasalahan terhadap agrarian. Selain itu meningkatkan optimal pajak dan aset yang ada.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dari penandatanganan Nota Kesepahaman ini ada beberapa persoalan utama yang perlu segera diselesaikan. Diantaranya terkait lahan yang dikuasai pihak ketiga dan aset atau tanah milik pemerintah yang belum tersertifikasi. Termasuk terkait tumpang tindih sertifikat lahan warga yang beberapa diantaranya berada di lahan HGU perusahaan. “Ini tidak saja akan meningkatkan neraca aset pemerintah, tapi juga akan berefek pada peningkatan pendapatan negara dan pendapatan daerah serta kenyamanan kepemilikan lahan oleh masyarakat,” terang Gubernur Rohidin Mersyah dihadapan awak media usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Balai Raya Semarak Selasa (16/07) kemarin. Lanjut Gubernur Rohidin Mersyah, dengan nota kesepahaman ini juga terkait kepatuhan para pihak. Termasuk pemerintah terhadap UU Investasi Perkebunan, yang selama ini banyak terjadi konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar kawasan. Selain itu, kepatuhan terhadap objek pajak atas hak tanah, sehingga pendapatan daerah dari pajak tersebut bisa optimal. “Jadi, ini akan terlaksana manfaatnya bagi daerah dan masyarakat Provinsi Bengkulu kalau kita kerjakan secara bersama-sama,” pungkasnya. Dikatakan Penasihat KPK RI, Muhammad Tsani Annafari, adanya nota kesepahaman ini jelas memberikan dampak strategis bagi optimalisasi pajak dan peningkatan aset pemerintah. Sehingga kedepan angka konflik agraria kedepan juga semakin dapat ditekan. “Permasalahan agraria memang kelihatannya merupakan masalah sepele. Namun dalam perkembangannya hal ini sangat pelik. Kami menunggu buah dari MoU ini, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Dijelaskan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Danu Ismadi, terkait sengketa atau konflik agraria ini ada empat kategori yang wajib diakomodir. Yaitu antara masyarakat dan masyarakat lain, masyarakat dengan badan hukum, masyarakat dengan instansi pemerintah, dan instansi pemerintah dengan instansi pemerintah. Dan keempatnya ini semua ada di wilayah Bengkulu. Sinkronisasi data administrasi pertanahan antara pusat dan daerah jelas perlu dilaksanakan. Sehingga empat permasalahan agraria ini bisa kita selesaikan,” jelas Danu Ismail. Sementara itu, menurut Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Edy Wahyudi, perjanjian kerjasama ini untuk optimalkan PAD daerah melalui pajak bumi dan bangunan. Sehingga kedepan muaranya akan bertumpu pada kesejahteraan masyarakat.“Mengelola pajak jelas tidak bisa kita lakukan secara sendiri. Terlebih APBN 80 persen bersumber dari pajak” ungkapnya. (Bro)Pemprov MoU Tangani Permasalahan Agraria
Selasa 16-07-2019,19:17 WIB
Editor : radar
Kategori :