RBO >>> BENGKULU >>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah hukum terkait permasalahan SDN 62 Kota Bengkulu. Pemkot Bengkulu akan melaporkan penyegelan SDN 62 ke Polres Bengkulu.
Tim Kuasa Hukum Pemkot didampingi Kabag Hukum, Dikbud, Kepsek dan Komite SDN 62 mendatangi Polres Bengkulu, Kamis (25/7). Mereka diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Tim Kabag Hukum pun melakulan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bengkulu. “Sementara ini kami melakukan koordinasi dengan kepolisian dulu,” jelas Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Abdul Rais, didampingi Pengacara Nazlian Rusdi. Dia menyampaikan, pihaknya akan melaporkan ahli waris SDN 62 Kota Bengkulu. Sebab tindakan penyegelan yang dilakukan ahli waris tersebut diindikasikan bertentangan dengan hukum. Namun demikian, Rais menyampaikan pihaknya masih akan melengkapi berkas terkait laporan tersebut. “Kepolisian memberikan masukan mengenai materi yang harus kita lengkapi,” jelas dia seperti dikutip dari Harian RADAR BENGKULU edisi Sabtu (27/7). Harius : Siswa Jangan Jadi Korban Sebagaimana diketahui, polemik sengketa tanah SDN 62 yang berimplikasi pada terganggunya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut mendapat perhatian akademisi, Harius Eko Saputra. Harius yang juga dosen di di salah satu universitas ini merasa prihatin dengan kondisi KBM. Apalagi siswa – siswa sempat tidak bisa masuk ke ruang belajarnya karena pagar sekolah sempat ditutup seng ahli waris. “Saya sangat prihatin jika persoalan ini mengakibatkan siswa SDN 62 terlantar. Idealnya siswa tetap sekolah disana, karena mereka harus terjamin pendidikannya,” kata dia. Harius juga berharap, jika masih terjadi persoalan antara Pemkot dan ahli waris, silakan diselesaikan secara hukum. Akan tetapi sebaiknya tidak berdampak terhadap siswa di SDN 62. “Jika ada persoalan yang lain – lain, silakan diselesaikan secara hukum antara Pemkot Bengkulu dan ahli waris. Siswa jangan jadi korban,” sampai Harius yang juga mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu dan mantan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Provinsi Bengkulu itu. Pendidikan terhadap siswa, sambung Harius, adalah hak bagi anak – anak. Jika proses KBM terganggu, itu sama saja hak untuk memperoleh pendidikan melalui ruang kelas tidak siswa dapatkan.(ae3)Koordinasi , Pemkot Laporkan Ahli Waris SD 62 Kota Bengkulu
Sabtu 27-07-2019,10:41 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Jumat 20-09-2024,13:57 WIB
6 Rilis Film Terbaru yang Bagus dan Wajib Ditonton pada Tahun 2024, Berikut Sinopsisnya
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Terkini
Sabtu 21-09-2024,13:36 WIB
5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,12:49 WIB
Kucing Sebagai Hewan Terapi: Menyembuhkan dengan Kehadiran yang Menenangkan
Sabtu 21-09-2024,12:33 WIB