Pemilihan Wagub Bengkulu Digelar 13 Agustus

Jumat 02-08-2019,09:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Siption Muhady :  Kalau Draw Diulang Tiga Kali

RBO  >>>   BENGKULU  >>>  Pelaksanaan Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Bengkulu sudah siap digelar.  Panitia Pelaksana (Panpel) setelah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri, Panpel telah merancang Pilwagub dilaksanakan pada saat paripurna tanggal 13 Agustus 2019.

“Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri. Pesan Kemendagri laksanakanlah segera sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Untuk Pilwagub ini, kita dari DPRD Provinsi sudah ada rancangan Tatib. Dan Tatib ini, kata Kemendagri juga hampir sama dengan PP Nomor 12 tahun 2018. Rencananya saat paripurna tanggal 13 Agustus nanti, kita sekaligus laksanakan pemilihan Wagub,” ungkap anggota Panpel Pilwagub Bengkulu tahun 2019 Siption Muhady S.Ag, saat dihubungi RADAR BENGKULU barusan,  Jumat (2/8) .

   Sebelumnya dijelaskan oleh politisi PKB yang saat masuk Panpel mewakili Fraksi Kebangkitan Nurani (FKN) ini, setelah dari Kemendagri, Panpel akan menyusun kembali Tatib untuk Pilwagub sembari melakukan verifikasi berkas syarat calon.

“Minggu ini nanti, kita rampungkan Tatib dan verifikasi berkas syarat calon. Dan untuk Cawagub, karena pemilihan ini hanya untuk Wagub, bukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka Cawagub tidak perlu menyampaikan visi misi. Cawagub ini otomatis mengikuti visi misi Gubernur yang sudah ada sebelumnya. Dan untuk kandidat Cawagub Dedy Ermansyah yang saat ini masih menjadi anggota dewan Provinsi, maka setelah dia ditetapkan menjadi Cawagub oleh Panpel nanti, maka dia wajib mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu,” jelas Siption.

   Dalam  pemilihan Wagub nanti, kalau saat ini jumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu total berjumlah 45 orang. Saat Dedy Ermansyah mengundurkan diri karena menjadi calon, artinya tersisa 44 orang anggota DPRD Provinsi. Jika jumlah suara yang akan diperebutkan juga hanya 44 suara, ini tentu ada kemungkinan terjadinya perolehan suara draw atau sama.

“Ini juga sudah kami tanyakan ke Kemendagri terkait kemungkinan perolehan dukungan suara Cawagubnya nanti draw. Kalau perolehan suaranya draw, maka pemilihan dilakukan ulang. Maksimal diulang tiga kali votingnya. Dan jika sudah diulang tiga ternyata masih juga draw, maka Panpel akan menyerahkan proses selanjutnya pada pimpinan DPRD. Dimana pimpinan DPRD nanti akan mengembalikan keputusan siapa Cawagub terpilih pada partai pengusung,” pungkas Siption. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait