Polemik Pasar Tais, Komnasham Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran HAM

Selasa 13-08-2019,20:28 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, SELUMA - Hingga kini polemik relokasi Pasar Tais Kecamatan Seluma ke Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur masih belum tuntas dan berkepanjangan. Ini terbukti dengan adanya kedatangan rombongan perwakilan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnasham) ke Tais pada Selasa (13/8).

Mereka langsung menemui perwakilan pedagang Tais yang masih bertahan untuk meminta klarifikasi atas laporan pengaduan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Perisai Keadilan Bengkulu (LBH APKB) sejak dilakukannya relokasi pedagang pada Februari 2017 lalu. "Komnasham turun ke Seluma untuk melakukan klarifikasi terkait pengaduan LBH APKB selaku kuasa hukum pedagang pasar Tais," ujar anggota LBH APKB, Soni Taurus, Selasa (13/8).

Tiga anggota komisioner yang turun ke lokasi yakni Munafrizal Manan, Opi Musdalifah dan M Ridwan. Mereka langsung menggelar pertemuan dengan LBH APKB dan berdialog dengan perwakilan pedagang pasar Tais. "Kami masih mengumpulkan bahan untuk proses mediasi antara pedagang dan Pemkab Seluma," kata Komisioner Komnasham, Munafrizal Manan.

Sementara itu, juru bicara LBH APKB Melyan Sori mengatakan ada dua poin laporan yang disampaikan ke Komnasham yang diduga ada indikasi pelanggaran HAM. "Yakni terkait pemindahan pedagang Pasar Tais terkesan sewenang-wenang tidak didukung aspek filosofis, Yuridis dan sosiologis. Lalu, ada indikasi adu domba oleh masyarakat dengan adanya demo tandingan yang diduga dikerahkan oleh Pemkab Seluma dengan pemblokiran jalan masuk Pasar Tais yang dibarengi dengan pemagaran dan penggusuran lokasi pasar dengan menggunakan alat berat," sampainya.

Rencananya, Rabu (14/8) mediasi pedagang Pasar Tais dengan Pemkab Seluma serta melibatkan Komisioner Komnasham di gelar di Aula Pemda Seluma.(One)

Tags :
Kategori :

Terkait