Undangan Pelantikan Anggota Dewan Rejang Lebong Terbatas

Rabu 14-08-2019,10:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  CURUP   >>>    Undangan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) pada 26 Agustus mendatang terbatas. Menurut Kasubag Persidangan Sekretariat DPRD RL, Sukandar, undangan yang bisa masuk hanya pejabat tertentu, istri atau suami anggota dewan.

”Undangan yang bisa masuk dibatasi hanya 300 orang. Kalau semuanya akan masuk ke gedung rapat paripurna dewan, ruanganya tidak memadai. Bagi mereka yang tidak bisa masuk, mereka  bisa menyaksikan jalannya pelantikan melalui televisi yang kami siapkan di bawah tenda di depan ruangan,”imbuh Sukandar.

Pembatasan tamu undangan ini, sambungnya,  bertujuan untuk membuat kenyamanan pelaksanaan pelantikan. “Pelantikan 30 anggota DPRD Kabupaten RL periode 2019-2024 hasil pemilu 14 April 2019 lalu sesuai dengan hasil kesepakatan yang ditentukan Banmus DPRD RL yang dilaksanakan pada 26 Agustus mendatang. Karena masa bakti dewan periode 2014-2019 berakhir pada 24 Agustus nanti. Adanya penundaan sehari jadwal pelantikan anggota DPRD baru itu lantaran menyesuaikan dengan jadwal instansi vertikal. Karena batas masa bakti dewan periode sebelumnya jatuh pada hari Sabtu, 24 Agustus yang merupakan hari libur bagi intansi vertikal. Seperti Pengadilan Negeri,”jelasnya.

Kosongnya jabatan anggota DPRD ini selama satu hari tidak masalah. Karena sesuai PP No.12/2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Pada pasal 28 ayat 2 dijelaskan, bahwa dalam hal hari dan tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama bertepatan pada hari libur atau pada hari libur nasional, maka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota masa jabatan tahun 2019-2024 dilaksanakan pada hari berikutnya. (ide)

Tags :
Kategori :

Terkait