Lepas 53 Ribu Kawasan Hutan, Bukan Untuk Kepentingan Perusahaan

Kamis 22-08-2019,21:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Sorjum: Terintegrasi Dengan Revisi RT-RW

RBO, BENGKULU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu memastikan usulan pelepasan sekitar 53 ribu kawasan hutan dalam wilayah Provinsi Bengkulu di luar kepentingan perusahaan. Sebaliknya, usulan tersebut nantinya diintegrasikan dengan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Kadis LHK Provinsi, Ir. Sorjum Ahya, MT mengatakan, perusahaan-perusahaan, baik pertambangan ataupun perkebunan tidak pernah mengajukan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. "Tapi usulan itu disampaikan Bupati dan Walikota, yang tentunya setelah melalui kajian dan pertimbangan oleh Tim kepada Gubernur," ungkap Sorjum, kemarin (22/8).

Menurutnya, berdasarkan PP No 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, usulan itu nantinya diintegrasikan dengan revisi Perda tentang RTRW Provinsi Bengkulu. Kemudian usulan melalui program TORA, merupakan correction action atas kebijakan pemerintah di bidang pertanahan, yang dimasa lalu belum ditangani secara baik.

"Jadi usulan perubahan fungsi kawasan hutan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengatasi persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sesuai dengan Perpres No 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian persoalan tanah dalam kawasan hutan. Dengan demikian ini juga bentuk pelaksanaan aturan dan kebijakan. Jadi bukan momen penghapusan kesalahan atas pelanggaran-pelanggaran perusahaan," tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, usulan juga bertujuan untuk mengakomodir kepentingan berbagai pihak terhadap kawasan hutan serta mendukung nawa cita Presiden RI. "Kepentingan yang dimaksud meliputi, masyarakat, peningkatan fungsi kawasan, umum dan sosial, kepentingan dunia usaha, dan lain sebagainya. Ini dimaksudkan untuk mengurangi konflik terhadap penguasan tanah dalam kawasan hutan," singkat Sorjum. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait